EmitenNews.com - Manajemen PT Indosat (ISAT) membubarkan Indosat Mega Media (IM2). Likuidasi itu, terjadi menyusul kesepakatan perseroan dengan Koperasi Pegawai Indosat. Keputusan itu, termasuk penunjukan likuidator.


Keputusan para pemegang saham itu, juga mencakup penunjukan likuidator yaitu Jamaslin James Purba, Alvian M Tambunan, dan Megawati Prabowo dari kantor law firm James Purba & Partners.


Perseroan berharap penutupan operasional IM2 dilakukan dengan tertib. ”Kami tidak mengetahui dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha atas likuidasi tersebut,” tutur Billy Nikolas Simanjuntak, Sekretaris Perusahaan PT Indosat, Jumat (10/12).


Sebelumnya, IM2 mengumumkan,  layanan internet Indosat GIG bakal berhenti beroperasi pada 25 November 2021. Indosat M2 mengungkapkan, pemberhentian Indosat GIG terkait dengan Putusan Mahkamah Agung No. 787 K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014.


Eksekusi putusan itu, mengharuskan perusahaan membayar uang pidana pengganti Rp1,3 triliun. Saat ini tengah dijalankan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Menyusul kondisi itu, dengan sangat menyesal perusahaan tidak dapat menjalankan aktivitas bisnis, secara menyeluruh, paling lambat hingga 25 November 2021.


Indosat M2 menyampaikan permohonan maaf kepada para pelanggan. ”Izinkan kami mohon maaf kepada pelanggan GIG yang telah setia menggunakan layanan internet, dan memberi masukan berarti dalam memajukan kinerja layanan perusahaan,” tulis Manajemen Indosat M2. (*)