EmitenNews.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen untuk terus mendukung pelaku jasa industri Engineering, Procurement, and Construction (EPC) nasional melalui program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Jasa industri EPC atau Rancang Bangun dan Kerekayaasaan merupakan salah satu jasa industri prioritas yang dikembangkan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2022 tentang Kebijakan Industri Nasional 2020-2024.


Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Doddy Rahadi, mengatakan jasa industri memiliki peran penting dalam pembangunan industri baru maupun dalam perluasan industri.


“Menurut data BKPM, pada triwulan I – 2023 industri pengolahan merupakan kontributor utama investasi di Indonesia (42,4 persen). Ini menandakan jasa EPC yang bergerak di bidang industri memiliki potensi pasar yang besar, baik dalam bentuk pembangunan pabrik maupun perancangan peralatan industri,” katanya saat menyampaikan paparan pada pembukaan Forum Group Diskusi (FGD) Optimalisasi Jasa Industri EPC di Jakarta, Selasa (23/5).


Menurutnya, peran jasa industri EPC juga sangat potensial dan signifikan dalam program P3DN di Indonesia. Melalui instruksi penggunaan produk dalam negeri pada pekerjaan EPC, seluruh barang dan jasa yang digunakan akan diwajibkan untuk memenuhi nilai minimal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada batas tertentu.


“Hal tersebut dapat memberikan multiplier effect kepada para pelaku industri supplier barang dan jasa yang menjadi komponen dari jasa industri EPC yang bersangkutan, sehingga penumbuhan dan penguatan struktur industri nasional perlu didorong lebih massif,” imbuh Doddy.


Plt. Direktur Jendral Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Ignatius Warsito menyampaikan bahwa pengembangan industri petrokimia tentunya tidak lepas dari peran jasa EPC. Dari pohon industri petrokimia, dapat dilihat bahwa proses yang berlangsung dalam lingkup tersebut sangat besar, mulai dari hulu hingga hilir.


EPC Nasional berpeluang ikut berperan dalam proyek-proyek strategis industri petrokimia nasional yang dicanangkan dalam Roadmap Pengembangan Industri Petrokimia Tahun 2020-2030 yang akan mendorong industri untuk mendekati lokasi sumber bahan baku dan energinya.


“Dengan adanya gerakan tersebut tentu dibutuhkan Jasa EPC yang memiliki kemampuan dan daya saing untuk ikut membangun industri petrokimia nasional,” jelasnya.


Di dalam laporannya, Sekretaris BSKJI, E. Ratna Utarianingrum menyampaikan bahwa tujuan penyelenggaraan FGD Optimalisasi Jasa Industri EPC adalah untuk semakin meningkatkan kontribusi jasa industri EPC Nasional dalam pembangunan Indonesia, serta menentukan strategi dan upaya yang harus dilakukan untuk menciptakan ekosistem jasa EPC yang lebih baik dan bersinergi dengan program P3DN.


Dalam FGD tersebut, perwakilan pemerintah dan industri juga hadir sebagai narasumber, antara lain Direktur Investigasi I Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mohamad Risbiyantoro, Senior Executive Vice President Pengembangan Bisnis PT Pupuk Indonesia Holding Company Satriyo Nugroho, Manager Local Content Downstream PT Pertamina Persero Abdul Manan, serta Direktur Operasi dan Teknologi Pengembangan PT Rekayasa Industri Yusairi.


Diskusi selama pelaksanaan FGD berlangsung sangat efektif dan hangat. Para hadirin yang berasal Kementerian/Lembaga sebagai pemangku kebijakan, pihak perusahaan industri sebagai pengguna jasa EPC dalam negeri, serta pihak asosiasi industri terkait sebagai pendukung pelaksanaan aktivitas EPC menyampaikan pertanyaan dan harapan terkait pengembangan ekosistem jasa industri EPC.


Salah satu isu strategis yang disampaikan adalah sulitnya perusahaan di dalam ekosistem EPC lokal bersaing dengan perusahaan asing. Untuk itu diperlukan kebijakan P3DN, harmonisasi terhadap peraturan TKDN serta peningkatan kemampuan industri dalam negeri sebagai industri pendukung EPC.(*)