EmitenNews.com - Ingat ya. Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset tidak hanya mengatur aset hasil tindak pidana korupsi (tipikor). Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan, RUU yang ditargetkan rampung, dan disahkan pada 15 Desember 2026 itu, juga menyasar sejumlah kejahatan lainnya.

"Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan RUU Perampasan Aset menjadi payung hukum yang utuh, progresif, dan proporsional untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memulihkan kerugian publik secara menyeluruh," kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Sejumlah tindak pidana lain juga menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat. Aturan perampasan aset di sejumlah negara, urai politikus Partai Gerindra itu, juga memiliki cakupan yang tidak terbatas pada tindak pidana korupsi.

Amerika Serikat, misalnya, melalui rezim civil forfeiture mengatur penyitaan hasil kejahatan narkotika, pencucian uang, penyelundupan, hingga manipulasi sekuritas pasar modal.

Sementara itu, Inggris melalui Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) yang diperkuat instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO) memungkinkan perampasan aset terkait tindak pidana berat, penghindaran pajak, hingga penipuan terorganisasi tanpa mensyaratkan putusan pidana terlebih dahulu.

Lalu, Australia juga mengatur perampasan aset melalui Proceeds of Crime Act 2002 yang mencakup kejahatan terorganisasi, peredaran obat-obatan terlarang, kejahatan kepabeanan, hingga kejahatan finansial berskala besar.

Komisi III DPR Telah Menerima Banyak Masukan

Sejauh ini, Komisi III telah menerima berbagai masukan agar tindak pidana narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan hidup, perpajakan, dan sektor perasuransian dimasukkan dalam rezim perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture.

"Spektrum kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut jelas tidak kalah destruktif," katanya lagi.

Perampasan aset dalam tindak pidana narkotika dan terorisme dapat digunakan untuk memutus aliran dana serta merampas aset logistik bandar dan jaringan teror. Langkah tersebut, diperlukan untuk menghambat keberlangsungan dan regenerasi jaringan kejahatan.