Ini 8 Calon Anggota Komisioner OJK Yang Berhak Maju ke Tahap Wawancara

EmitenNews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani selaku Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) menetapkan delapan calon anggota DK OJK lulus ke seleksi tahap IV (afirmasi atau wawancara).
Seleksi tahap IV telah dilaksanakan pada 28 Mei 2023, sesuai dengan jadwal yang disampaikan melalui surat elektronik kepada masing-masing calon anggota DK OJK.
"Keputusan panitia seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat," kata Sri Mulyani dalam Surat Pengumuman Hasil Seleksi Tahap III Calon Anggota DK OJK Periode 2023-2028 yang diterima di Jakarta, Selasa.
Delapan calon anggota DK OJK tersebut yakni Budi Santoso, Iskandar Simorangkir, Adi Budiarso, Rico Usthavia Frans, Mardianto Eddiwan Danusaputro, Agusman, Erwin Haryono, serta Hasan Fawzi.
Sri Mulyani menuturkan calon anggota DK OJK yang tidak mengikuti tahapan afirmasi atau wawancara dinyatakan tidak lulus seleksi tahap IV. Hasil seleksi tahap IV akan diumumkan melalui laman resmi https://seleksidkojk.kemenkeu.go.id, https://www.kemenkeu.go.id, dan https://www.bi.go.id.
Nantinya, akan terdapat dua calon anggota DK OJK yang akan dipilih melalui berbagai tahapan seleksi sejak 29 Maret 2023 tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), terdapat dua jabatan anggota non ex officio DK OJK baru yang dibutuhkan.(*)
Related News

Wamenperin: Industri Maju, Syarat Negara Maju

Utang LN Swasta Triwulan II Lanjutkan Kontraksi

Posisi Utang LN Indonesia Triwulan II 2025 Sebesar USD433,3 Miliar

SIG (SMGR) Pasok Semen Proyek Tol Semarang–Demak

Harga Emas Antam Turun Rp24.000 per Gram

Tembus di Atas Rp2 Miliar, Harga Bitcoin Cetak Rekor Baru Tertinggi