Ini 8 Calon Anggota Komisioner OJK Yang Berhak Maju ke Tahap Wawancara

EmitenNews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani selaku Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) menetapkan delapan calon anggota DK OJK lulus ke seleksi tahap IV (afirmasi atau wawancara).
Seleksi tahap IV telah dilaksanakan pada 28 Mei 2023, sesuai dengan jadwal yang disampaikan melalui surat elektronik kepada masing-masing calon anggota DK OJK.
"Keputusan panitia seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat," kata Sri Mulyani dalam Surat Pengumuman Hasil Seleksi Tahap III Calon Anggota DK OJK Periode 2023-2028 yang diterima di Jakarta, Selasa.
Delapan calon anggota DK OJK tersebut yakni Budi Santoso, Iskandar Simorangkir, Adi Budiarso, Rico Usthavia Frans, Mardianto Eddiwan Danusaputro, Agusman, Erwin Haryono, serta Hasan Fawzi.
Sri Mulyani menuturkan calon anggota DK OJK yang tidak mengikuti tahapan afirmasi atau wawancara dinyatakan tidak lulus seleksi tahap IV. Hasil seleksi tahap IV akan diumumkan melalui laman resmi https://seleksidkojk.kemenkeu.go.id, https://www.kemenkeu.go.id, dan https://www.bi.go.id.
Nantinya, akan terdapat dua calon anggota DK OJK yang akan dipilih melalui berbagai tahapan seleksi sejak 29 Maret 2023 tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), terdapat dua jabatan anggota non ex officio DK OJK baru yang dibutuhkan.(*)
Related News

Performa Membaik, Inalum Setor Dividen ke MIND ID Rp2 Triliun

Dari Cikarang, Mendag Lepas Ekspor Susu ke Filipina dan Malaysia

Bunga FLPP Tetap 5 Persen, Kuota Ditambah Jadi 350 Ribu

Daya Beli Rendah, Penempatan Dana ke Perbankan Tak Atasi Masalah

Menkeu Optimistis Stimulus Bantuan Pangan Angkat PDB

Cukai Hasil Tembakau Sumbang Rp216,9T dan Serap 5,98 Juta TK