Ini Aturan Baru Kapolri, 17 Kementerian yang Bisa Dijabat Polisi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dok. Bisnis.
Makanya, Mahkamah menilai dalil hukum Pemohon yang menyatakan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tersebut, telah menimbulkan kerancuan dan memperluas norma pasal a quo.
Dengan demikian, ketentuan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. “Oleh karena itu, dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Hakim Konstitusi Ridwan saat membacakan pertimbangan hukum MK.
Related News
Soal Kartel Suku Bunga Pinjaman Daring, OJK Hormati Putusan KPPU
Izin Referal Dibatalkan OJK, Ini Respon Bank Neo Commerce (BBYB)
Polda Tangani Kasus Modus Black Dolar WNA Liberia, Korban Warga Korsel
Blokir Sudah Dibuka, Komdigi Minta Wikimedia Commons Patuhi Regulasi
Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Bebas dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU
Terdakwa Korupsi di Jambi Tahanan Rumah, PN-Kejaksaan Saling Tuding





