EmitenNews.com - Tidak hanya Yaqut Cholil Qoumas tersangka, atau terdakwa kasus korupsi yang menikmati penahanan rumah. Terdakwa kasus korupsi kredit investasi dan modal kerja BNI Palembang 2018–2019, Bengawan Kamto, juga mendapat kemewahan itu. Data SIPP Pengadilan Negeri Jambi mencatat, penahanan rumah untuk salah satu orang terkaya di Jambi itu, berlaku sejak 5 Januari 2026 hingga 26 April 2026. 

Kepada pers, Jumat (27/3/2026), Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi mengatakan, keputusan pengalihan status penahanan menjadi kewenangan hakim karena perkara sudah masuk tahap persidangan. 

"Karena hal tersebut sudah masuk pengadilan, maka sebaiknya ke Humas PN saja," ujar Sugeng Hariadi.

Kajati Jambi menjelaskan, dalam KUHAP terbaru, kewenangan pengalihan penahanan berada di tangan hakim.  

Pihak PN Jambi membantah pernyataan Kejaksaan itu. Humas Pengadilan Negeri Jambi, Otto Edwin, menyebut status tahanan rumah justru sudah ditetapkan sejak tahap kejaksaan. Hal itu sesuai informasi yang diperolehnya dari panitera,

"Saya sudah tanya melalui Panitera bahwa penahanan terdakwa itu tahanan rumah mulai dari Kejaksaan. Jadi majelis hanya meneruskan tahanan rumahnya," kata Otto. 

Data yang ada menunjukkan, Bengawan Kamto, Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL) menjalani sidang perdana pada 1 Februari 2026 bersama terdakwa lain, Arief Rohman. 

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Bengawan Kamto, dan Arief Rohman telah memperkaya diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum melalui pengajuan kredit di Bank BNI yang tidak sesuai kondisi perusahaan sebenarnya. 

Untuk itu, Jaksa Penuntut Umum menjerat para terdakwa dengan Pasal 603 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Saat ini proses persidangan kasus yang merugikan keuangan negara Rp105 miliar itu, masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi. 

Isu penahanan rumah ini mencuat setelah tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas tidak berada dalam tahanan KPK sejak Kamis (19/3/2026). Belakangan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengakui, status tahanan Yaqut dialihkan menjadi tahanan rumah, sesuai permintaan pihak keluarga.

Dengan ‘keistimewaan’ itu, Yaqut berkesempatan berlebaran pada Idul Fitri 1447 Hijriah bersama keluarga. Saat dikembalikan ke tahanan KPK pada Selasa (24/3/2026), mantan Menteri Agama (2019-2024) itu, mengaku bersyukur berkesempatan berlebaran bersama keluarga, dan sempat sungkem kepada orang tua. ***