Terdakwa Korupsi di Jambi Tahanan Rumah, PN-Kejaksaan Saling Tuding
:
0
Penyidik Kejati Jambi menahan Bengawan Kamto, satu di antara orang terkaya di Jambi, Selasa (22/7/2025). Bengawan Kamto yang merupakan Komisaris PT PAL, menjadi tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari Bank BNI kepada PT Prosympac Agro Lestari (PAL) tahun 2018-2019. Dok. Kejati Jambi/Tribunnews.
EmitenNews.com - Tidak hanya Yaqut Cholil Qoumas tersangka, atau terdakwa kasus korupsi yang menikmati penahanan rumah. Terdakwa kasus korupsi kredit investasi dan modal kerja BNI Palembang 2018–2019, Bengawan Kamto, juga mendapat kemewahan itu. Data SIPP Pengadilan Negeri Jambi mencatat, penahanan rumah untuk salah satu orang terkaya di Jambi itu, berlaku sejak 5 Januari 2026 hingga 26 April 2026.
Kepada pers, Jumat (27/3/2026), Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi mengatakan, keputusan pengalihan status penahanan menjadi kewenangan hakim karena perkara sudah masuk tahap persidangan.
"Karena hal tersebut sudah masuk pengadilan, maka sebaiknya ke Humas PN saja," ujar Sugeng Hariadi.
Kajati Jambi menjelaskan, dalam KUHAP terbaru, kewenangan pengalihan penahanan berada di tangan hakim.
Pihak PN Jambi membantah pernyataan Kejaksaan itu. Humas Pengadilan Negeri Jambi, Otto Edwin, menyebut status tahanan rumah justru sudah ditetapkan sejak tahap kejaksaan. Hal itu sesuai informasi yang diperolehnya dari panitera,
"Saya sudah tanya melalui Panitera bahwa penahanan terdakwa itu tahanan rumah mulai dari Kejaksaan. Jadi majelis hanya meneruskan tahanan rumahnya," kata Otto.
Data yang ada menunjukkan, Bengawan Kamto, Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL) menjalani sidang perdana pada 1 Februari 2026 bersama terdakwa lain, Arief Rohman.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Bengawan Kamto, dan Arief Rohman telah memperkaya diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum melalui pengajuan kredit di Bank BNI yang tidak sesuai kondisi perusahaan sebenarnya.
Untuk itu, Jaksa Penuntut Umum menjerat para terdakwa dengan Pasal 603 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini proses persidangan kasus yang merugikan keuangan negara Rp105 miliar itu, masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi.
Related News
BPJS Ketenagakerjaan Ungkap Korban PHK Terbanyak di Jabar
Bos Nikel Penyuap Ketua Ombudsman RI Kini Jadi Tahanan Kejagung
Kejagung Kasasi Putusan Bebas 3 Eks Petinggi BPD, Cek Pertimbangannya
Arsari Siap Bangun Pusat Riset Timah dan Logam Tanah Jarang di Bangka
Bolehlah Nadiem Makarim Bernapas Lega Sedikit!
Hadapi Mutasi Hantavirus, CHEK Diversifikasi Diagnostik Zoonotik





