EmitenNews.com - Bank Indonesia (BI) menetapkan sejumlah bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk menjaga stabilitas dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Upaya tersebut didukung dengan lima langkah kebijakan yang kemarin disampaikan Gubernur BI, Perry Warjiyo.


Kelima langkah tersebut, pertama, penguatan strategi operasi moneter pro-market untuk memperkuat efektivitas transmisi kebijakan moneter, mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valuta asing (valas), serta mendorong aliran masuk modal asing.


Yakni dengan mengoptimalkan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI), dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI) sebagai instrumen moneter pro-market. Memperkuat struktur suku bunga instrumen moneter untuk menarik aliran masuk portofolio asing ke aset keuangan domestik.


Kemudian memperkuat strategi transaksi term-repo dan swap valas, dan
memperkuat peran Primary Dealer (PD) untuk meningkatkan transaksi SRBI di pasar sekunder dan transaksi repurchase agreement (repo) antarpelaku pasar.


"Kedua, penguatan strategi stabilisasi nilai tukar Rupiah melalui intervensi di pasar valas pada transaksi spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), dan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder," papar Perry usai Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Rabu (18/12).


Ketiga, penguatan publikasi asesmen transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dengan pendalaman pada suku bunga kredit berdasarkan sektor prioritas yang menjadi cakupan KLM (Lampiran).


Keempat, perluasan layanan BI-FAST yang mencakup layanan transfer secara kolektif (bulk transfer), pembayaran atas dasar permintaan, (request for payment) dan transfer debit secara langsung (direct debit) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam transaksi ekonomi dan keuangan yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal terhitung sejak tanggal 21 Desember 2024.


Dan yang kelima, penguatan strategi menjaga ketersediaan dan kelancaran sistem pembayaran di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024, termasuk melalui penyelenggaraan Semarak Rupiah di Hari Natal Penuh Damai (SERUNAI) pada 15-20 Desember 2024.(*)