Ini Poin Penting RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Yang Disepakati Pemerintah-DPR
:
0
EmitenNews.com - Pemerintah bersama DPR RI sepakat meneruskan pembahasan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang dalam pembahasan disepakati berubah menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP). Pemerintah dan Parlemen setuju membawa RUU ke Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan di Sidang Paripurna DPR RI.
Dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dan Pemerintah yang diselenggarakan Rabu (29/09), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati selaku wakil Pemerintah menyampaikan apresiasi atas dukungan dari segenap anggota DPR RI dan seluruh pihak sehingga proses pembahasan dapat diselesaikan.
“RUU HPP ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari rangkaian panjang reformasi perpajakan yang telah dan sedang dilakukan selama ini, baik reformasi administrasi maupun reformasi kebijakan, dan akan menjadi batu pijakan yang penting bagi proses reformasi selanjutnya,” jelas Menkeu.
Menkeu menilai RUU ini juga hadir pada saat yang tepat. Ini membuktikan Indonesia selalu bisa menggunakan sebuah krisis menjadi momentum reformasi. Pandemi yang menjadi sebuah fenomena exteraordinary telah menimbulkan tekanan yang luar biasa bagi masyarakat.
Ini menyebabkan APBN harus hadir untuk mengurangi tekanan tersebut. Pemerintah harus menghadapi situasi dimana pendapatan negara terkontraksi sangat dalam sementara belanja negara tumbuh signifikan, sehingga defisit melebar.
Pemerintah berkomitmen kembali mewujudkan APBN yang sehat dengan defisit di bawah 3% pada tahun 2023. "Untuk mewujudkan hal tersebut, disamping kita akan terus melakukan perbaikan dari sisi belanja dengan spending better, Pemerintah juga harus mengoptimalkan penerimaan negara, sehingga tujuan dan target pembangunan tidak dikorbankan,” katanya.
Menkeu menjelaskan bahwa RUU ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan yang insklusif dan sekaligus mendukung percepatan pemulihan perekonomian serta mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera.
RUU ini juga bertujuan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, serta melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis perpajakan. Selain itu, RUU ini diharapkan juga akan terus meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.
Pemerintah meyakini bahwa RUU ini akan dapat mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, dengan disepakatinya beberapa hal.
Antara lain pengenaan pajak atas natura, pengaturan mengenai tindak lanjut atas putusan Mutual Agreement Procedure (MAP), pengaturan kembali besaran sanksi administratif dalam proses keberatan dan banding, serta penyempurnaan beberapa ketentuan di bidang penegakan hukum perpajakan.
Related News
Bawa Investasi Rp1,12T, Hoi Fu Paper Bangun Pabrik di KEK Kendal
Tekad Sudah Bulat, Bahlil Ungkap Tantangan Wujudkan Substitusi LPG
Realisasi Investasi DIY Rp2,01 Triliun, Ditopang Sleman dan Yogyakarta
Luncurkan Proyek PLTS Mentari Nusantara, PLN Dukung Target NZE 2060
Ingat, Telat Lapor SPT Badan, DJP Hapus Sanksi Hanya Sampai Akhir Mei
TLKM Telat Sampaikan Annual Report 2025 dan Kuartal I, Sampai Kapan?





