Ini Sembilan Pertimbangan yang Membuat Bharada Eliezer Tetap Layak jadi Anggota Polri
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. dok. detiknews.
EmitenNews.com - Nasib baik masih memayungi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, atau Bharada E. Sidang kode etik Polri, yang berlangsung lebih dari tujuh jam, Rabu (22/2/2023), memutuskan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, atau Brigadir J, tetap berhak atas status anggota Kepolisian RI. Setidaknya ada sembilan pertimbangan yang menjadi Eliezer layak tetap menjadi anggota Polri, meski dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri. Sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela. Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2/2023).
Sidang etik yang menampilkan Bharada Eliezer dalam pakaian dinas Polri itu, dipimpin Kombes Sakeus Ginting sebagai ketua Komisi serta anggota Kombes Hengky Widjaja dan Kombes Imam Thobroni. Sidang yang digelar sejak pukul 10.08 WIB, berlangsung selama 7 jam 22 menit.
Salah satu alasan Polri mempertahankan Eliezer karena ia telah berkata jujur dan menjadi justice collaborator (JC) dalam pengungkapkan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam pertimbangan putusan sidang etik Eliezer yang dibacakan Karo Penmas Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (22/2/2023), ada 9 pertimbangan majelis etik, yang memungkin Eliezer layak menyandang status anggota Polri:
- Terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran baik disiplin, kode etik, maupun pidana
- Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan
- Terduga pelanggar telah menjadi JC atau saksi pelaku yang bekerja sama, dimana pelaku lainnya dalam sidang PN Jaksel berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti, dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan, tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi
- Terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama sidang sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka
- Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik apalagi sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari
- Adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir Yosua. Saat sidang pidana di PN Jaksel terduga pelanggar mendatangi pihak keluarga Brigadir Yosua, bersimpuh dan minta maaf atas perbuatan yang terpaksa, dan keluarga Yosua memberikan maaf
- Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa, dan karena tidak berani tolak perintah atasan
- Terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau tamtama Polri tidak berani menolak perintah menembak Yosua dari saudara FS (Ferdy Sambo), karena selain selaku atasan, jenjang kepangkatan FS dengan terduga pelanggar sangat jauh
- Dengan bantuan terduga pelanggar yang mau bekerja sama dan mau memberikan keterangan sejujurnya, sehingga perkara meninggalnya Brigadir Yosua dapat terungkap.
"Maka komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan, selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan.
Majelis sidang etik menyatakan Eliezer melanggar Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf o dan atau pasal 6 ayat 2 huruf b dan atau pasal 8 huruf b dan huruf c dan atau pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau pasal 10 ayat 1 huruf a angka 5 Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Satu hal, Ramadhan mengatakan meski masih diterima Polri, perbuatan Eliezer itu dikategorikan sebagai tercela. Eliezer diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Eliezer juga harus menjalani sanksi yakni demosi selama satu tahun.
Related News
Kupas Tuntas Strategi Indonesia Hadapi Tantangan Ekonomi 2025
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru