INRU Jawab Isu Pencabutan Izin Usaha, Risiko Operasional Mengintai
Ilustrasi PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU)
EmitenNews.com - Manajemen PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) angkat bicara menyusul pernyataan Pemerintah terkait pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang mencantumkan nama Perseroan. INRU menegaskan hingga kini belum menerima keputusan tertulis resmi dari instansi berwenang, meski isu tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap operasional dan kinerja keuangan Perseroan.
Dalam saluran keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia tertanggal 20 Januari 2026, manajemen INRU menjelaskan bahwa Perseroan mengetahui pernyataan tersebut melalui konferensi pers Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang disiarkan langsung, serta pemberitaan lanjutan di berbagai media nasional. Namun sampai informasi ini disampaikan, belum ada keputusan administratif tertulis terkait pencabutan izin PBPH yang diterima Perseroan.
Seiring mencuatnya isu tersebut, INRU tengah melakukan klarifikasi dan koordinasi aktif dengan Kementerian Kehutanan dan instansi terkait untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum, ruang lingkup, status administratif, serta implikasi dari pernyataan Pemerintah dimaksud.
Manajemen menegaskan bahwa kegiatan industri pengolahan pulp Perseroan masih memiliki izin usaha yang berlaku sah. Namun, seluruh bahan baku kayu yang digunakan bersumber dari pemanfaatan hutan tanaman di dalam areal PBPH milik Perseroan sendiri. Dengan demikian, apabila pencabutan izin PBPH benar-benar diberlakukan secara efektif, kondisi tersebut berpotensi mengganggu pasokan bahan baku dan berdampak langsung pada kelangsungan operasional industri.
Dari sisi operasional, pernyataan Pemerintah berpotensi memengaruhi aktivitas pemanenan kayu sebagai sumber bahan baku utama. Hingga saat ini, Perseroan masih menunggu keputusan tertulis resmi sebagai dasar penentuan langkah lanjutan.
Terkait aspek hukum, INRU belum dapat menarik kesimpulan definitif karena belum diterimanya keputusan administratif pencabutan izin. Perseroan menyatakan tengah menempuh klarifikasi dan upaya administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Manajemen juga mengingatkan bahwa gangguan pasokan bahan baku maupun penghentian operasional berpotensi menekan kinerja keuangan serta berdampak pada kelangsungan usaha. Meski demikian, INRU memastikan tetap menjalankan kegiatan operasional esensial, pemeliharaan aset, serta pengamanan kawasan hutan sambil menunggu kejelasan keputusan Pemerintah.
Selain dampak internal, Perseroan menilai penghentian kegiatan usaha juga berpotensi memengaruhi tenaga kerja, kontraktor, mitra usaha, penyedia jasa transportasi, serta masyarakat sekitar yang selama ini bergantung pada aktivitas operasional INRU.
Related News
Dana IPO COIN Masih Parkir di Bank, Realisasi Tunggu Momentum
BNI Dorong UMKM Gunakan AI, Perkuat Daya Saing Digital hingga Ekspor
Bursa Gembok Rombongan RLCO, Kapan Estimasi Dibuka?
Jumbo, Agpa Tender Wajib Saham AGRO Rp7.903 per LembarĀ
Private Placement Beres, FOLK Dulang Rp56,99 Miliar
SMAR Godok Surat Utang Rp1,2 Triliun, Intip Besaran Bunganya





