EmitenNews.com - PT Toba Pulp Lestari Tbk. (INRU) memutuskan untuk menghentikan sementara aktivitas operasional pabrik pulp mulai 29 November 2024 hingga 11 Mei 2025.

Keputusan ini diambil akibat berkurangnya pasokan bahan baku kayu dari sebagian wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik perusahaan.

Hendry, Legal & Litigation Section Head INRU, menjelaskan bahwa pengurangan pasokan tersebut disebabkan oleh klaim-klaim tanah yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat di wilayah operasional PBPH perseroan. "Ini terjadi akibat adanya klaim-klaim tanah yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat di wilayah operasional PBPH perseroan," ungkap Hendry dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (30/12).

Penghentian operasional sementara ini berdampak pada kehilangan hasil produksi perusahaan. Namun, Hendry memastikan bahwa tidak ada dampak hukum yang timbul dari keputusan tersebut. Dari sisi keuangan, perusahaan akan mengalami penurunan penghasilan sebagai konsekuensi langsung dari penghentian sementara produksi.

Lebih lanjut, Hendry menambahkan bahwa penghentian operasional ini juga berdampak pada perekonomian lokal di sekitar wilayah operasional perusahaan, khususnya di Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba. "Ini juga berdampak pada menurunnya perekonomian lokal di sekitar operasional perseroan, terutama di Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba," pungkasnya.

Keputusan ini mencerminkan tantangan yang dihadapi INRU dalam mengelola keberlanjutan pasokan bahan baku dan hubungan dengan masyarakat setempat. 

Perusahaan diharapkan dapat menemukan solusi jangka panjang untuk menjaga stabilitas operasional dan mendukung perekonomian lokal.