EmitenNews.com - Ini komitmen Bank Indonesia dalam upaya menjaga kepatuhan ekspotir. BI berencana memberikan insentif bunga untuk eksportir yang menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) di instrumen penempatan DHE sumber daya alam (SDA). BI telah menyiapkan tujuh instrumen penempatan DHE SDA.

 

"Kami akan mengeluarkan perubahan atau penyempurnaan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang berkaitan dengan instrumen penempatan DHE," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/7/2023).

 

BI telah menyiapkan tujuh instrumen penempatan DHE SDA. Antara lain, yaitu reksus (rekening khusus) DHE SDA di Bank/LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia). Lainnya, Deposito Valas dari Bank, Promissory Note LPEI, Term-Deposits (TD) Valas DHE dari Deposito Valas Bank, TD Valas dari Promissory Note LPEI, Swap Valas dari Eksportir/Nasabah ke Bank, serta Swap Valas dari Bank ke BI.

 

Contoh rencana insentif yang disiapkan BI adalah pemberian bunga sebesar 5,51 persen untuk TD Valas DHE yang jumlahnya di atas USD10 juta dengan jangka waktu tiga bulan. Kemudian, dari bank ke eksportir diberikan bunga sebesar 5,385 persen.

 

"Banknya dapat fee 0,125 persen. Bunga 5,385 persen untuk tiga bulan ini lebih tinggi kalau suku bunga valas dalam negerinya antara 1,75 persen sampai 2,25 persen," kata Gubernur BI Perry Warjiyo. ***