Instruksi Presiden, Tak ada Lagi Tantiem Untuk Direksi Komisaris BUMN

Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Rosan Perkasa Roeslani. Dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Penghapusan tantiem bagi dewan komisaris dan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah berjalan. Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Rosan Perkasa Roeslani memastikan kebijakan itu juga bagian dari instruksi Presiden Prabowo Subianto agar pejabat di perusahaan pelat merah tidak mengakali perseroan agar bisa mendapat keuntungan.
“Tantiem sudah kami laksanakan. Jadi komisaris tidak mendapatkan tantiem,” kata Rosan setelah rapat dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Selasa, 19 Agustus 2025.
Rosan yang juga Menteri Investasi itu menyebut Danantara juga sedang memangkas jumlah komisaris di sejumlah BUMN. Dia mengatakan perusahaan negara hanya bisa memiliki komisaris tidak lebih dari enam orang.
Tantiem adalah bagian dari keuntungan perusahaan yang diberikan kepada anggota direksi, dewan komisaris, dan/atau karyawan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja mereka. Pemberian tantiem biasanya didasarkan pada persentase tertentu dari laba bersih perusahaan dan diputuskan melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).
Sebelumnya, dalam pidato pendahuluan tentang RUU APBN Tahun 2026 dan Nota Keuangan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2025), Presiden Prabowo menyampaikan alasan menghapus tantiem untuk direksi dan komisaris BUMN. Ada perusahaan BUMN yang merugi karena pengelolaan tidak masuk akal.
Masalahnya, Prabowo Subianto menemukan ada komisaris perusahaan pelat merah yang hanya rapat sebulan sekali. Tapi mendapatkan tantiem mencapai Rp 40 miliar setahun.
Prabowo juga menyoroti banyak perusahaan pelat merah terlalu banyak komisaris. Karena itu, Presiden meminta kepada Danantara agar komisaris BUMN dikurangi. Maksimal komisaris jumlahnya 6. "Kalau bisa, cukup 4 atau 5, dan hilangkan tantiem."
Di luar itu, Kepala Negara memerintahkan komisaris untuk bisa memberikan keuntungan perusahaan. Dia tidak mau ada keuntungan yang akal-akalan. Prabowo juga bilang bila ada komisaris dan direksi yang keberatan, untuk mengundurkan diri.
Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-02/MBU/2009 menyebutkan, tantiem adalah penghasilan yang merupakan penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN setiap tahun apabila perusahaan memperoleh laba, atau diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Persero apabila terjadi peningkatan kinerja Persero walaupun masih mengalami kerugian. ***
Related News

Kaji Aspek Hukum, Pemerintah Pelajari Kemungkinan Revisi Ekspor Kratom

Jasa Marga Tegaskan Komitmen Perkuat Konektivitas

Fed Diprediksi Pangkas Bunga, Rupiah Berpotensi Lanjut Melemah

IHSG Terkoreksi Tipis di Sesi I, 10 Sektor Menguat

167 Emiten Bandel, BEI Keluarkan Sanksi!

Harga Emas Antam Hari ini Naik Rp3.000 per Gram