Integrasi Data NIK dan NPWP, Perkuat Upaya Penegakan Kepatuhan Perpajakan

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, dan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh. dok. Ist.
EmitenNews.com - Integrasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terus diperkuat. Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, dan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan NIK, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik pada Layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sinergi ini juga diyakini semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan.
Dalam keterangannya yang dikutip Ahad (22/5/2022), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, perjanjian kerja sama itu kelanjutan dari perjanjian kerja sama antara DJP dan Ditjen Dukcapil sejak tahun 2013 yang telah diperbarui tahun 2018.
“Perjanjian itu adendum dari perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah ditandatangani 2 November 2018. Tujuannya, memperkuat integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, utamanya terkait NIK dan NPWP,” ujar Neilmaldrin Noor.
Neilmaldrin Noor menjelaskan, adendum ini salah satu bentuk pemenuhan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yakni penggunaan NIK sebagai NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi warga Indonesia, dan amanat Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik.
Kewajiban pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik dan kegiatan pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan. Melalui adendum ini DJP dan Ditjen Dukcapil akan mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan. Tujuannya, meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia.
Integrasi data kependudukan dan perpajakan juga diyakini semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan. Pasalnya, data kependudukan merupakan data sumber yang digunakan oleh banyak instansi dan lembaga pemerintahan maupun nonpemerintah. Dengan begitu juga dapat meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan.
DJP memberikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama dari Ditjen Dukcapil yang telah berjalan sangat baik selama ini. Neilmaldrin Noor menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan dan kerja sama dari Ditjen Dukcapil yang telah berjalan sangat baik. Ia berharap sinergi antara kedua instansi di masa mendatang akan semakin kuat demi membangun Indonesia yang lebih baik, adil, dan sejahtera melalui penerimaan pajak. ***
Related News

Mau Bebas Sanksi? Lapor SPT Pajak Hingga 11 April 2025

UMKM BRI Bawa Minyak Telon Lokal Tembus Pasar Internasional

Indonesia Siapkan Langkah Strategis Respons Tarif Resiprokal AS

PTPP Hadirkan Inovasi dan Keunikan Pembangunan Terowongan di Samarinda

Balas Indonesia dengan Tarif Impor 32 Persen, Ini Alasan Trump

Hadapi Aksi Trump, Ekonom Ini Sarankan RI Evaluasi Kebijakan Dagang