EmitenNews.com - Majulah bisnis UMKM. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, telah menyiapkan 7 strategi kebijakan untuk menyatukan proses bisnis UMKM dalam satu ekosistem. Tujuannya, agar para UMKM saling terintegrasi secara digital dari hulu sampai ke hilir.


Dalam sesi webinar yang diselenggarakan OJK untuk digitalisasi UMKM, Sabtu (18/9/2021), Wimboh Santoso mengebutkan, pertama, OJK mendorong akses perluasan keuangan melalui pembentukan skema klaster, seperti Kartu Petani Berjaya Lampung hingga KUR Klaster Jaring Malang.


"OJK telah mengidentifikasi ada 186 klaster potensial di seluruh Indonesia, lebih dari 100 jenis usaha UMKM di berbagai sektor ekonomi. Antara lain pertanian, perikanan, peternakan, dan juga mining, yang merupakan sektor sasaran untuk KUR khusus," kata Wimboh Santoso.


Kedua, mengembangkan bank wakaf mikro berbasis digital untuk mendukung pembiayaan UMKM disertai pendampingan. Per September 2021 telah berdiri 61 bank wakaf mikro yang telah dirasakan manfaatnya oleh 47,6 ribu nasabah, yang  terus berkembang secara gradual ke seluruh Indonesia. Jumlah pembiayaan yang telah disalurkan mencapai Rp72 miliar.


Ketiga, OJK membuka akses pembiayaan melalui pendekatan P2P lending melalui security crowdfunding untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang belum bankable masuk ke pembiayaan.


"Hadirnya fintech ini memberikan alternatif sumber pendanaan cepat, mudah dan terjangkau, khususnya bagi kalangan generasi muda dan UMKM yang belum memenuhi persyaratan mendapatkan pembiayaan dari perbankan," katanya.


Keempat, OJK juga membangun platform sebagai pelengkap, yaitu bagaimana memasarkan produk UMKM melalui platform digital e-commerce. Ada platform khusus yang dibentuk nonkomersial, yang disebut platform UMKMu.


Kelima, OJK melakukan kerja sama dengan pemangku kepentingan daerah dalam platform tim percepatan akses keuangan daerah (TPAKD) untuk perluasan inklusi keuangan masyarakat di daerah-daerah. Ini diinisiasi agar akses keuangan lebih cepat sampai ke masyarakat, serta mereka paham produk dan risikonya, dan juga demi menyalurkan pembiayaan murah.


"Per 15 September 2021, telah dibentuk 289 TPAKD yang terdiri dari 34 TPAKD tingkat provinsi, dan 255 TPAKD di tingkat kabupaten/kota," kata Wimboh.


Keenam, memperluas kredit pembiayaan melawan rentenir yang diberikan lembaga jasa keuangan kepada pelaku UMKM dengan proses cepat, mudah, berbayar rendah. Untuk mengurangi ketergantungan para pemodal yang bersifat menjerat, yaitu rentenir, atau bahkan pemodal-pemodal ilegal.


Terakhir, ketujuh, OJK juga mengimplementasikan program kerja business matching di kantor regional OJK untuk mempertemukan UMKM, dengan sumber pembiayaan dari lembaga jasa keuangan. Pada 2020, realisasi implementasi program business matching mencapai Rp1,38 triliun dengan 90 kegiatan. Pada 2021 telah dilakukan 28 kegiatan business matching senilai Rp28 miliar. ***