Investasi Apple Masih Kecil, iPhone 16 Belum Bisa Dijual di Indonesia
Vice President of Global Policy Apple, Nick Amman bersama jajaran tiba di Kantor Kementerian Perindustrian, Selasa (7/1/2025). Dok. Bisnis-Afiffah Rahmah.
EmitenNews.com - Proposal Apple tak menarik. Karena itu, Kementerian Perindustrian meminta perusahaan teknologi informasi multinasional itu, merevisi proposal investasi yang diajukan kepada pemerintah Indonesia. Angka investasi yang diajukan perusahaan asal Amerika Serikat itu, belum memenuhi harapan Kemenperin. Keputusannya, Apple belum boleh menjual produk iPhone 16 di Indonesia.
Perwakilan Apple, yang dipimpin Vice President of Global Policy Apple Nick Amman, telah mengunjungi Kementerian Perindustrian dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Selasa (7/1/2025).
Kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Apple menyampaikan komitmennya untuk berinvestasi USD1 miliar atau sekitar Rp16 triliun untuk membangun pabrik AirTag di Batam.
Bagi Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, komitmen investasi Apple kepada Kementerian yang digawangi Rosan Perkasa Roeslani senilai Rp16 triliun itu, tidak lantas memberikan izin penjualan iPhone.
Pasalnya, pabrik AirTag yang dibangun Apple di Batam tidak berkaitan langsung dengan produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT).
Karena itu, secara tegas Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita meminta Apple untuk mengusulkan kembali investasi khusus untuk membangun pabrik Research and Development (R&D) yang berkaitan langsung dengan produk komponen HKT, dalam hal ini iPhone.
"Mereka (Apple) sudah menyampaikan satu nilai investasi inovasi kepada kami. Tetapi, nilai yang diusulkan Apple dalam mengikuti skema ketiga ini, masih di bawah apa yang menjadi perhitungan teknokratis yang pernah kami sampaikan," kata Agus Gumiwang kepada wartawan di Kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Meski belum memenuhi harapannya, Agus Gumiwang Kartasasmita tetap mengapresiasi komitmen Apple yang akan membangun pabrik AirTag di Batam. Paling tidak, pabrik tersebut mampu menyerap tenaga kerja baru di Indonesia.
Menurut Agus Gumiwang, pabrik AirTag di Batam juga akan diproduksi oleh Luxshare Precision Industry Co. Ltd. (ICT) perusahaan aksesoris asal Tiongkok. Namun, AirTag tersebut bukan komponen dari pembangun produk HKT Apple.
"ICT itu semacam mitra dari Apple, AirTag ini merupakan aksesoris. Dia bukan merupakan komponen, bukan merupakan part, bukan merupakan bagian dari HKT," tegas politikus Partai Golkar tersebut.
Dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 mengatur tentang nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) produk HKT untuk mendapat izin edar produk.
Nilai investasi yang diharapkan Agus Gumiwang telah dihitung berdasarkan keuntungan Apple dari penjualan iPhone di Indonesia. Ia menyebut, keuntungan Apple dari penjualan mencapai Rp59 triliun.
Dalam masalah ini, Kemenperin memegang 4 prinsip keadilan. Pertama memperhatikan investasi Apple di negara lain. Kedua, memperhatikan investasi produsen handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) lain di Indonesia.
Ketiga, memperhatikan ?nilai tambah dan income bagi Indonesia. Keempat, memperhatikan ?penyerapan tenaga kerja dalam ekosistem industri rantai pasok Apple di Indonesia.
Catatan Kemenperin, investasi pabrik yang sudah dikomitmenkan oleh Apple kepada Indonesia oleh Kementerian Investasi, nilai dari investasinya itu hanya bisa dihitung berdasarkan capex (Capital Expenditure).
"Menghitung nilai investasi di luar capex, misalnya memasukkan proyeksi nilai ekspor, itu nggak bisa dimasukkan di dalam nilai investasi itu nggak bisa," tutupnya.
Sebelumnya, Vice President of Global Policy Apple Nick Amman, menyampaikan komitmen investasinya senilai USD1 miliar atau sekitar Rp16 triliun. Selain itu, Apple juga berkomitmen membangun pabrik di Batam tahap pertama untuk vendor AirTag.
Related News
Harga Emas Antam Kembali Naik RP5.000 per Gram
BTN dan Mandiri Capital Bersinergi Dorong Ekosistem Perumahan
Buruan! Beli Mobil Listrik Tahun Ini, Bebas Pajak Barang Mewah
Industri Petrokimia Menunggu Kepastian Revisi Permendag 8/2024
Think Business, Think Hong Kong: Solusi Ekspansi Perusahaan Indonesia
SILPA Rp45,4T, Wamenkeu: Beri Ruang Luas Untuk Hadapi Dinamika 2025