EmitenNews.com - Terjadi perdamaian antara para korban dan tersangka kasus investasi bodong Robot Trading Net89. Para pihak meneken kesepakatan perdamaian "Acta Van Dading" itu, dalam rangka menyelesaikan kasus yang merugikan korban dengan perputaran uang sebesar Rp7 Triliun tersebut.

Dalam keterangannya yang dikutip Kamis (13/2/2025), Kuasa Hukum korban Net89 Bionda Johan Anggara mengatakan, akta van dading tersebut telah ditingkatkan ke dalam akta otentik dengan melibatkan notaris. Perjanjian tersebut dihadiri oleh perwakilan kuasa hukum korban dan tersangka di Jakarta, Senin (10/2/2025).

"Pelaksanaan Akta Van dading ini realisasi dari pertemuan dengan penyidik beberapa waktu lalu. Penyidik menyetujui upaya hukum ini. Tetapi belakangan penyidik beda arah dengan kami dengan melakukan P21 ke beberapa tersangka," ujar Bionda Johan Anggara dalam keterangan resmi, Kamis (13/2/2025).

Perkara ini sudah masuk tahun ke tiga sejak proses hukum berjalan. Terakhir, kasus ini berakhir batal demi hukum di PN Tangerang akibat dari proses praperadilan.

"Dengan adanya sprindik baru dan diproses ulang kasus ini membuat kuasa hukum Tersangka dan Pelapor bersepakat damai dengan tidak masuk ranah pengadilan. Jadi, tidak ada alasan lagi kasus ini harus di P21, dan membawa kepastian hukum dari kedua belah pihak" kata Bionda Johan Anggara.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menyita aset dari para tersangka penipuan dan penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus Net89 pada Rabu (22/1/25). Terakhir, penyitaan telah dilakukan terhadap properti milik tersangka senilai Rp1,5 T.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf menyatakan, kali ini penyidik menyita 11 mobil mewah. Mulai dari Porsche Carerra S, BMW X7, BMW X5, BMW Seri 5, BMW Seri 3, Tesla Model 3, Lexus RX370, Mazda CX5, Renault, Peugeot 3008, dan Honda Mobilio.

Penyitaan juga dilakukan terhadap uang tunai dalam bentuk rupiah senilai Rp52,5 miliar. Seluruh barang bukti tersebut akan diputuskan dalam persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan dikembalikan kepada para korban.

Seluruh aset sitaan di Bareskrim Polri, akan diserahkan kepada pihak Pelapor atau yang mewakili korban.

Nantinya, seluruh Paguyuban pelapor, akan menyerahkan data-data para korbannya, termasuk nilai kerugiannya, kepada Kantor Akuntan Publik independen untuk divalidasi.

Setelah total aset dan total kerugian divalidasi, pembagian aset sitaan akan diserahkan ke masing-masing paguyuban secara proporsional tergantung jumlah kerugian masing-masing.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 14 tersangka perorangan dan satu korporasi. Namun, sembilan tersangka sudah ditahan, dua tidak ditahan dengan alasan sakit keras, dan tiga masih berstatus buron. ***