EmitenNews.com - Selain mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo mencabut lampiran soal investasi minuman keras (miras) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021, PKS juga mendorong Jokowi menyelidikinya. Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, mencurigai lampiran itu diselipkan pihak tertentu. Bagaimana sampai keran investasi miras itu dibuka, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menjawabnya. 


"Bagus jika Pak Jokowi mencoba menelisik bagaimana perpres itu bisa memuat izin investasi miras. Ini memalukan Pak Jokowi. Jangan sampai terulang lagi," kata Mardani Ali Sera, Selasa (2/3/2021).


Memalukan, karena hal itu, bertentangan dengan program pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang digagas Presiden Jokowi. Untung saja dicabut segera, sebelum menimbulkan dampak lebih luas, yang justru bisa mengganggu program pembangunan SDM itu. 


"Pak Jokowi sendiri yang menegaskan arah pembangunan SDM sebagai prioritas utama. Pencabutan Perpres itu justru menyelamatkan program prioritas Pak Jokowi," tegasnya.


Seperti diketahui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal itu, membuka keran investasi miras untuk sejumlah provinsi yang mayoritas warganya nonmuslim. Antara lain, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.


Nah, menurut Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, lahirnya aturan itu sebagai tindak lanjut atas masukan dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat setempat dengan mempertimbangkan kearifan lokal. Dalam konferensi pers virtual, kemarin, mantan Ketua Umum Hipmi (2015-2019) itu, mencontohkan kearifan lokal dengan mirasnya bernama Sopia (Sophia) di NTT. Gubernur Viktor Laiskodat bahkan sudah meresmikan minuman yang diperoleh lewat proses pertanian masyarakat itu, sebagai industri setempat.


"Masyarakat mengelola, bahkan di sana sebagian kelompok masyarakat itu menjadi tradisi. Tetapi itu tidak bisa dimanfaatkan, karena dilarang. Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut dan juga bisa diolah untuk produk ekspor maka itu dilakukan," kata Bahlil.


Begitu pula di Bali. Di Provinsi yang dipimpin Gubernur Wayan Koster itu, urai Bahlil, ada arak lokal berkualitas ekspor. Untuk itu izin investasi miras dibuka juga untuk Pulau Dewata."Itu akan ekonomis kalau dibangun berbentuk industri. Kalau dibangun sedikit-sedikit apalagi itu dilarang, tidak memunyai nilai ekonomi. Itulah kemudian kenapa dikatakan bahwa memperhatikan budaya dan kearifan setempat."


Dengan langkah Presiden Joko Widodo membatalkan Perpres yang seyogyanya mulai berlaku esok, Kamis (4/3/2021) itu, Bahlil memahami sepenuhnya. Pria kelahiran Banda, Maluku, 7 Agustus 1976 ini, mengajak kalangan dunia usaha yang tetap menginginkan pembukaan investasi miras itu, untuk berbesar hati. Bagaimanapun negara mempertimbangkan kepentingan yang lebih besar, sehingga tidak ada pilihan lain, harus didukung. ***