IPO 11 Desember,OJK Tetapkan Trimitra Prawara Goldland (ATAP) Sebagai Efek Syariah
:
0
EmitenNews.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan satu Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-65/D.04/2020 tentang Penetapan Saham PT Trimitra Prawara Goldland Tbk sebagai Efek Syariah pada tanggal 30 November 2020. Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-63/D.04/2020 tanggal 23 November 2020 tentang Daftar Efek Syariah. Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan PT Trimitra Prawara Goldland Tbk sebagai Efek Syariah. Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak–pihak lainnya yang dapat dipercaya. Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik. Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah. Adapun pada pengumuman BEI di jelaskan,Sehubungan dengan surat PT Trimitra Prawara Goldland Tbk. (Perseroan) No. 044/TPG-IPO/X/2020 tanggal 2 Oktober 2020, dengan ini diumumkan bahwa apabila seluruh persyaratan Pencatatan Efek Calon Perusahaan Tercatat sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Efek Indonesia (Bursa) Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat telah dipenuhi oleh Perseroan, maka Efek Perseroan akan dicatatkan di Bursa pada tanggal 11 Desember 2020 dengan menggunakan kode ATAP. tulis Goklas Tambunan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI.
Related News
Saham Pengendali Digadai ke Bank, Laba Emiten Haji Isam Meroket 33%
Nihil Utang Bank, Laba UNVR Naik 25% Meski Ditagih Pajak Triliunan
Untung Miliaran dari Sewa Sekolah, Ini Rahasia Diet Biaya Ekstrem MSIE
Penjualan AXIO Tembus Rp1,36 Triliun, 66 Persennya Cuma dari 2 Klien
Sumbang 30% Sales, Microsoft Beli Lahan Industri DMAS Demi Data Center
Kredit Macet Susut, Laba Bersih Woori Finance (BPFI) Naik Hampir 90%





