EmitenNews.com - M Hasya Attalah Syaputra (18) yang tewas karena kecelakaan, bak sudah jatuh ditimpa tangga pula. Bayangkan, sudah nyawa mahasiwa Universitas Indonesia itu melayang karena kecelakaan lalu lintas, polisi malah menetapkannya sebagai tersangka. Tidak berlebihn kalau  Indonesia Police Watch (IPW) menilai mahasiswa FISIP UI Semester I itu, merupakan korban ganda atau double victim.

 

Kepada pers, seperti dikutip Minggu 929/1/2023), Ketua IPW Sugeng mengaku prihatin dengan nasib korban mahasiswa Fisip UI semester pertama itu. Pasalnya, dia menjadi korban ganda (double victim), setelah mati dilabel tersangka pula hanya untuk sekadar memberi rasa aman mantap pada purnawirawan Polri pangkat AKBP agar tidak dituntut.

 

Menurut Sugeng, pihak keluarga seharusnya mendapat hak untuk mengetahui alasan penetapan tersangka Hasya. Dia mendorong polisi melakukan gelar perkara ulang dengan mengundang keluarga korban dan kuasa hukum, agar transparan.

 

"Keluarga korban atau kuasa hukumnya harus mendapat hak untuk tahu apa alasan menjadikan Hasya mengalami korban ganda tersebut. Polisi harus membuka gelar perkara dengan mengundang keluarga korban atau kuasa hukumnya. Polisi harus transparan untuk menegakkan presisi," ujarnya.

 

Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan Hasya sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya. Polisi berkesimpulan kecelakaan tersebut diakibatkan kelalaian mahasiswa UI tersebut. Sedangkan oknum purnawirawan polisi dianggap bukan penyebab kecelakaan tersebut.

 

Atas dasar kesimpulan tersebut, polisi menghentikan penyidikan kasus kecelakaan tersebut. Sebab, tersangka, dalam hal ini M Hasya, tewas dalam kecelakaan itu.

 

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan saat itu korban Hasya tengah melaju dari arah selatan menuju utara dengan kecepatan 60 km/jam. Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan teman korban, ada sebuah kendaraan yang tiba-tiba berbelok.

 

Saat itu korban Hasya menghindari hal tersebut dengan menghentikan kendaraannya secara mendadak. Akibatnya, korban tergelincir dan memasuki ruas jalan lainnya

 

"Jadi temannya sendiri menerangkan, pada saat itu tiba-tiba ada kendaraan di depannya (korban) mau belok ke kanan, sehingga si korban melakukan pengereman mendadak," kata Latif dalam jumpa pers, Jumat (27/1/2023).