EmitenNews.com - M Hasya Attalah Syaputra (18) yang tewas karena kecelakaan, bak sudah jatuh ditimpa tangga pula. Bayangkan, sudah nyawa mahasiwa Universitas Indonesia itu melayang karena kecelakaan lalu lintas, polisi malah menetapkannya sebagai tersangka. Tidak berlebihn kalau  Indonesia Police Watch (IPW) menilai mahasiswa FISIP UI Semester I itu, merupakan korban ganda atau double victim.

 

Kepada pers, seperti dikutip Minggu 929/1/2023), Ketua IPW Sugeng mengaku prihatin dengan nasib korban mahasiswa Fisip UI semester pertama itu. Pasalnya, dia menjadi korban ganda (double victim), setelah mati dilabel tersangka pula hanya untuk sekadar memberi rasa aman mantap pada purnawirawan Polri pangkat AKBP agar tidak dituntut.

 

Menurut Sugeng, pihak keluarga seharusnya mendapat hak untuk mengetahui alasan penetapan tersangka Hasya. Dia mendorong polisi melakukan gelar perkara ulang dengan mengundang keluarga korban dan kuasa hukum, agar transparan.

 

"Keluarga korban atau kuasa hukumnya harus mendapat hak untuk tahu apa alasan menjadikan Hasya mengalami korban ganda tersebut. Polisi harus membuka gelar perkara dengan mengundang keluarga korban atau kuasa hukumnya. Polisi harus transparan untuk menegakkan presisi," ujarnya.

 

Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan Hasya sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya. Polisi berkesimpulan kecelakaan tersebut diakibatkan kelalaian mahasiswa UI tersebut. Sedangkan oknum purnawirawan polisi dianggap bukan penyebab kecelakaan tersebut.