Isi Posisi Purbaya, Didik Pelaksana Tugas Ketua Dewan Komisioner LPS
Tampak petugas tengah merapikan ruangan sebelum melayani nasabah. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Didik Madiyono menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Penunjukan anggota dewan komisioner LPS bidang program penjaminan simpanan, dan resolusi bank itu, terhitung efektif sejak 9 September 2025. Penetapan Didik itu, diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada Selasa, 9 September 2025.
Penunjukan Didik itu, menyusul pengunduran diri Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS yang dilantik Presiden RI Prabowo Subianto sebagai Menteri Keuangan RI pada 8 September 2025. Penunjukan Plt Ketua Dewan Komisioner itu, merujuk ketentuan UU no 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan UU no 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Selain itu, juga mengacu pada Peraturan Dewan Komisioner (PDK) LPS mengatur tentang tata tertib, pelaksana tugas, dan pengganti sementara Dewan Komisioner untuk memastikan kelancaran operasional LPS dalam menjalankan tugas, dan fungsinya sesuai Undang-Undang.
"Selain itu, ada pertimbangan saat ini Pak Didik Madiyono satu-satunya Anggota Dewan Komisioner yang setiap hari berkantor di LPS sehingga akan memudahkan koordinasi, dan operasionalnya," tutur Jimmy Ardianto, Sekretaris Lembaga LPS Jimmy.
Sebagai Plt Ketua Dewan Komisioner, Didik Madiyono akan memimpin operasional LPS sampai masa tugas berakhir pada 24 September 2025. Saat ini, proses pemilihan ketua, wakil ketua, dan anggota dewan komisioner LPS tengah berlangsung hingga nanti diputuskan DPR, dan dilantik Presiden RI. (*)
Related News
Danantara Pastikan Groundbreaking Peternakan Ayam 6 Februari 2026
Harga Emas Antam Lompat Rp102.000 Per Gram
Bertemu Investor, Airlangga Pastikan Pemerintah Jaga Stabilitas Pasar
Purbaya Optimis Pertumbuhan Ekonomi Dekati 8 Persen Pada 2029
Menkeu Purbaya Terima Laporan Januari 2026 Pajak Tumbuh 30 Persen
BPD Bali Catat Laba Bersih Rp1,1 Triliun, Bagikan Dividen Rp878 Miliar





