EmitenNews.com—Dua perusahaan perbankan yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum milik Lippo Group dan MNC Group, PT Bank Nationalnobu Tbk (NOBU) dan PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) akhirnya mengangkat suara tentang isu merger mereka.
Merujuk keterangan resmi NOBU yang dikutip, Sabtu (25/3/2023) disebutkan, Perseroan saat ini tengah fokus melaksanakan tahapan corporate action Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) / Right Issue-III. Perseroan akan menyampaikan informasi terkait corporate action tersebut sesuai timeline-nya.
Perseroan senantiasa patuh dan tunduk pada seluruh ketentuan Otoritas Jasa Keuangan, tidak terkecuali POJK Konsolidasi Bank Umum dan ketentuan terkait keterbukaan informasi.
"Tahapan terdekat adalah Pemanggilan RUPSLB yang disampaikan Perseroan kepada Pemegang Saham pada 24 Maret 2023," tulis Mario Satrio Corporate Secretary menjawab sederet pertanyaan BEI.
ketika BEI mempertanyakan terkait nilai tambah atau manfaat dari sinergi NOBU dan BABP yang akan diperoleh baik pemegang saham NOBU maupun pemegang saham BABP di masa yang akan datang?
NOBU menjawab bahwa Setiap Corporate Action yang dilakukan Perseroan sejalan dengan POJK Konsolidasi Bank Umum dan bertujuan untuk mendukung pengembangan volume usaha Perseroan dalam jangka panjang guna mewujudkan pertumbuhan yang berkelanjutan.
Sedangkan di pihak lain, manajemen Bank MNC (BABP) melalui Heru Sulistiadhi selaku Corporate Secretary menjawab bahwa terkait dengan merger, pihak yang paling berkompeten untuk menjelaskan adalah OJK.
Related News

Rusun ASN di IKN Garapan PTPP Raih MURI dan Standar Green Building

Ekspansi Layanan, Target Royal Prima (PRIM) Pendapatan Tumbuh 7 Persen

Aksi Korporasi, Plaza Indonesia (PLIN) akan Bagikan Dividen Rp339,4M

18 Juni, Total Bangun Persada (TOTL) akan Bagikan Dividen Rp255,7M

Pefindo Ungkap Peringkat Indosat (ISAT), Begini Dampak Naik dan Turun

BNI Catat Pertumbuhan Remitansi 13,15% di Kuartal I-2025