IUP Sah! Pakar Agraria Sebut PT ANA Tak Langgar Hukum
:
0
ilustrasi perkebunan sawit. DOK/ISTIMEWA
EmitenNews.com -Polemik atas legalitas dan tanggung jawab lingkungan PT Agro Nusa Abadi (ANA), anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI), kembali mencuat menyusul gugatan hukum oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Transformasi untuk Keadilan (TuK) Indonesia terhadap salah satu bank negeri. Namun analisis hukum dari pakar agraria nasional serta hasil investigasi independen menunjukkan narasi yang berbeda.
TUK mempertanyakan legalitas berupa Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang menjadi dasar bagi PT ANA sejak 2007 dalam menjalankan usahanya dan bukannya Hak Guna Usaha (HGU). Dasar gugatan mengacu pada laporan WALHI dan Friend of The Earth (FOE) terkait tiga anak usaha AAL di Sulawesi tahun 2022 lalu.
Pakar agraria dan mantan Direktur Jendral Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN), Profesor Budi Mulyanto menjelaskan bahwa Izin Usaha Perkebunan (IUP) juga merupakan dasar hukum yang sah untuk memulai kegiatan usaha.
“Dalam sistem hukum pertanahan Indonesia, IUP dan Izin Lokasi adalah dasar yang cukup kuat untuk memulai usaha. Hak Guna Usaha (HGU) adalah proses lanjutan, bukan prasyarat absolut, terlebih bila merujuk pada aturan yang berlaku pada saat itu,” jelasnya.
Budi yang saat ini juga menjabat sebagai Rektor Universitas Harapan Bangsa menyatakan sebagaimana tertulis di Pasal 42 UU No. 39/2014 tentang Perkebunan dan diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi MK) No. 138/PUU-XIII/2015. Bahkan menurutnya, Putusan MK tersebut semakin memperjelas bahwa izin usaha dan hak atas tanah adalah dua entitas hukum yang tidak saling menggantung.
Lebih lanjut, Budi menegaskan Penegakan hukum tidak dapat dilakukan secara retroaktif terhadap perusahaan yang beroperasi berdasarkan aturan yang sah di masanya.
“Tidak bisa satu perusahaan dianggap ilegal hanya karena belum punya HGU, padahal IUP-nya terbit sah sebelum peraturan baru diberlakukan. Menilai kegiatan legal masa lalu dengan standar hukum baru yang belum berlaku saat itu adalah bentuk pelanggaran asas non-retroaktif. Tidak boleh ada pembalikan waktu hukum,” Tegasnya.
Verifikasi Independent: PT ANA tak terbukti langgar aturan dan Perlihatkan upaya konstruktif
Untuk memastikan transparansi dan objektivitas, EcoNusantara (ENS), sebuah lembaga pihak ketiga yang independen, ditunjuk untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap tuduhan yang dilayangkan. Laporan mereka, yang dirilis pada Oktober 2023, menyajikan temuan kunci yang berbeda dari narasi yang beredar.
Chief Executive Officer EcoNusantara, Zulfahmi, menyatakan, "Data dan fakta yang dijadikan dasar keluhan oleh LSM tidak dapat dibuktikan secara jelas di lapangan. Banyak pihak yang terlibat bahkan tidak memahami keluhan secara komprehensif."
Related News
May Day 2026, Begini Kejutan Lain dari Prabowo Untuk Pengemudi Ojol
Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 6 Bidang, di Luar Itu Terlarang
May Day di DPR Senayan, Cek Lima Tuntutan Aksi Massa Buruh GEBRAK
Bunga Kredit Himbara 5 Persen, Demikian Titah Presiden Untuk Rakyat
Aplikator Wajib Manut, Porsi Pendapatan Ojol Minimal 92 Persen!
Progres 59 Persen, Bendungan Bagong PTPP Didorong Rampung Lebih Cepat





