IUPK Untuk Ormas Keagamaan, Kementerian ESDM Tangani Evaluasi Teknis
:
0
Ilustrasi kawasan pertambangan. dok. sumber foto Pexels
EmitenNews.com - Presiden Joko Widodo sudah membolehkan ormas keagamaan memperoleh Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) melalui badan usaha yang dimiliki. Untuk itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menangani evaluasi teknis, sebelum IUPK tersebut diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM.
Kepada wartawan, di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Selasa (4/6/2024), Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengungkapkan, pihaknya berwenang memberikan evaluasi teknis terkait IUPK, sebelum izinnya diterbitkan oleh Kementerian Investasi.
"Memang kewenangan memberi izin dilimpahkan ke BKPM, untuk approval-nya biar satu pintu. Evaluasi teknis tetap di ESDM," ujar Agus Cahyono Adi.
Terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh badan usaha ormas keagamaan untuk mendapatkan penawaran WIUPK dan memperoleh izin mengelola tambang. Antara lain kemampuan finansial, kemampuan teknis, dan kemampuan manajemen.
"Kalau tidak bisa memenuhi syarat, ya tidak bisa (mengelola WIUPK)," ujar Agus.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam PP yang ditandatangani presiden 30 Mei 2024 tersebut, terdapat aturan baru yang memberikan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dan keagamaan untuk mengelola pertambangan.
Dalam salinan resmi PP Nomor 25 yang diunggah di laman Sekretaris Negara, Jumat (31/5/2024) itu, Pasal 83A yang membahas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas disebutkan perihal pemberian izin kepada ormas untuk mengelola pertambangan.
Pada Pasal 83A ayat (1) dijelaskan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan dan keagamaan.
WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Adapun IUPK dan atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.
Yang juga penting dicatat bahwa kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. Badan usaha sebagaimana dimaksud dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.
Related News
May Day 2026, Begini Kejutan Lain dari Prabowo Untuk Pengemudi Ojol
Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 6 Bidang, di Luar Itu Terlarang
May Day di DPR Senayan, Cek Lima Tuntutan Aksi Massa Buruh GEBRAK
Bunga Kredit Himbara 5 Persen, Demikian Titah Presiden Untuk Rakyat
Aplikator Wajib Manut, Porsi Pendapatan Ojol Minimal 92 Persen!
Progres 59 Persen, Bendungan Bagong PTPP Didorong Rampung Lebih Cepat





