Iwan Sunito, CII Group, dan One Global Capital

Iwan Sunito, pengembang properti indonesia berjaya di Australia. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Penawaran investasi Iwan Sunito melalui One Global Gallery di Indonesia menjadi sorotan. Itu menyusul keputusan likuidasi CII Group Pty Ltd oleh Pengadilan Negeri Australia bulan lalu. Likuidasi itu, tertuang dalam putusan No. NSWSC 318/2025.
Keputusan likuidasi itu, telah diaporkan kepada Australian Securities and Investments Commission (ASIC), dan dipublikasikan pada 28 Maret 2025 melalui pengumuman resmi komisi investasi Negeri Kangguru tersebut. Putusan juga mengungkap Iwan menyiapkan dana hanya cukup untuk membayar biaya administrator, tanpa ada jaminan pembayaran kepada para kreditur.
Kondisi itu, disebut-sebut bisa memicu kekhawatiran serius terhadap niat sebenarnya dalam proses restrukturisasi CII Group tersebut. Sebelumnya, Iwan, pengembang ternama dengan bendera usaha Crown Group di Sydney, gencar mempromosikan ajakan investasi terhadap aset properti perseroan di negara tersebut.
Iwan sukses mengakuisisi One Global Gallery di Sydney, Australia melalui bendera baru yaitu One Global Capital. Ia mengklaim nilai aset meningkat lebih dari 40 persen, dengan tingkat hunian mencapai 90 persen, dan potensi dividen menjanjikan.
"Dengan lonjakan nilai dari One Global Gallery hingga lebih dari 40 persen dari nilai awal akuisisi, memungkinkan kami membagikan dividen kepada para pemegang saham lebih cepat dari rencana awal," tukas Iwan.
Akuisisi pusat perbelanjaan One Global Gallery di Sydney, Australia, oleh Iwan pada 2024 diklaim telah menunjukkan kinerja positif. Mal sebelumnya dikenal sebagai The Grand Eastlakes itu, mencatat tingkat hunian mencapai 90 persen. Setelah proses akuisisi dan rebranding melalui bendera One Global Capital, mal ini mengalami peningkatan tarif sewa signifikan.
Menurut Iwan kepada media ketika itu, kondisi itu berdampak pada peningkatan nilai mal hingga lebih dari 40 persen dari nilai akuisisi awal. Selain itu, pendapatan berulang (recurring income) perusahaan juga meningkat, terutama dari sektor perhotelan terintegrasi dengan mal.
CII Group sebelumnya mengempit 50 persen saham Crown Group Holdings. Namun, keputusan pengadilan itu, menandai berakhirnya keterlibatan Iwan secara hukum dalam perusahaan properti ternama tersebut. ”Kalau terjadi likuidasi perusahaan, kamu sebagai pemegang saham berada di urutan terakhir berhak menerima aset, setelah membayar pajak, karyawan, dan melunasi utang," tegas Rista Zwestika, Financial Planner Finansialku, kepada IDN Time.
Mengenai rencana atau upaya permohonan untuk tidak dilikuidasi, menurut laporan Peter Gosnell di Insolvency News Online (iNO) pada 9 April 2025, terungkap upaya Iwan untuk mencegah likuidasi CII Group ditolak mentah-mentah Hakim Ashley Black. Kala itu, Iwan menunjuk dua administrator dari Greengate Advisory, Patrick Loi, dan John Chand.
Iwan mencoba menunda sidang likuidasi agar dapat mengajukan skema penyelamatan alias Deed of Company Arrangement (DoCA). Namun, permohonan tersebut dianggap lemah, dan tidak didukung bukti kredibel. “Permohonan ini... meski disampaikan dengan moderasi dan elegansi, tidak dapat menyembunyikan kenyataan bahwa permohonan ini tidak memiliki dasar masuk akal,” tegas Hakim Black.
Menurut putusan, dana AUS100 ribu ditempatkan Iwan, pada akun trust hanya cukup membayar honorarium administrator, bukan membayar utang kepada kreditur. Akhirnya, pengadilan menolak penundaan dan menunjuk Michael Brereton dan Sean Wengel dari William Buck sebagai likuidator resmi untuk menyelesaikan aset, dan kewajiban CII Group. (*)
Related News

Microsoft Kucurkan Rp27 Triliun untuk Kembangkan AI di Indonesia

Cek! 10 Saham Boncos Dalam Sepekan

Cek! 10 Saham Top Gainers Dalam Sepekan

Selasa, Pemerintah Kembali Gelar Lelang 8 Seri SUN

Kapitalisasi Pasar BEI Naik 3,98% Jadi Rp11.120T, Dalam Sepekan

Bank DKI Pastikan Transaksi Non-tunai KJP Plus Pakai EDC Normal