Izin Sudah Dicabut, TCN Dilarang Menyuling Air Laut di Gili Trawangan
:
0
Ilustrasi demo masyarakat menolak aktivitas PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) dalam melakukan penyulingan air laut menjadi air bersih di kawasan Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara. dok. Teras.ID.
EmitenNews.com - PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) terlarang melakukan penyulingan air laut menjadi air bersih di kawasan Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara. Ketua Satgas Koordinator Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan Kementerian KKP telah mencabut izin pemanfaatan ruang laut (PRL) PT Tiara Cipta Nirwana. KPK terus memantau penanganan kasus perusakan ekosistem laut akibat aktivitas pengeboran pipa TCN.
Kepada pers, Jumat (4/10/2024), Dian Patri mengatakan, izin pemanfaatan ruang laut (PRL) TCN, sudah dicabut pada 27 September 2024. Jadi, tidak dibenarkan bila PT TCN masih melakukan pendistribusian air bersih ke masyarakat di Gili Trawangan.
"Mungkin saja masih ada izin distribusinya, tetapi yang jadi pertanyaan, dapat sumber air dari mana?. Kalau distribusinya dari darat, enggak ada urusan, kalau dari laut, sudah dicabut izinnya," ujar Dian Patri seperti dikutip dari Antara.
KPK mengetahui adanya pencabutan izin PRL milik PT TCN tersebut sesuai dengan surat pemberitahuan dari KKP.
"Yang terbitkan surat pencabutan izin PRL, Dirjen PKRL (Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut) KKP. Kalau yang tanggal 7 Juni 2024 itu penyegelan oleh KKP karena ada pelanggaran dari PT TCN," ucapnya.
KPK akan terus memantau perkembangan penanganan kasus dugaan perusakan ekosistem laut akibat aktivitas pengeboran pipa milik PT TCN di perairan Gili Trawangan.
"KKP sekarang sedang menghitung kerugian ekosistem laut yang luasnya mencapai 5.000 meter per segi itu (dampak kerusakan ekosistem laut)," ujar dia.
Ketua Tim Pengawasan Kelautan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa, Meisal Rachdiana mengaku belum mendapatkan informasi dari pusat, mengingat penanganan kasus PT TCN kini berada di bawah kendali Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Saya baru dapat informasi ini, coba saya cek dahulu ke pusat (KKP) ya," kata Meisal.
Sebelumnya Meisal Rachdiana menyampaikan bahwa PSDKP telah menyerahkan data hasil rapat internal dengan Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang ke Dirjen PKRL KKP pada awal Agustus 2024.
Related News
AriesTech.id & CFX Jajaki Tokenisasi Saham Emiten dan Emas
Beasiswa Bakti BCA 2027 Resmi Dibuka
Jemaah Haji RI 2026 Habiskan Rp1,96T Buat Oleh-oleh, Doyan Belanja
Kasus Timah, MA Tolak PK Petinggi Smelter Ini, Vonis Tetap 18 Tahun
Pembangunan MRT Masih Wacana, Gubernur Bali Pilih Transportasi Ini
Edukasi Keuangan Syariah, BSN Terima Duta Siswa 24 Provinsi Indonesia





