Izin Sumur Minyak Rakyat Hanya untuk yang Sudah Terlanjur Operasi

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan, bahwa izin sumur minyak rakyat hanya untuk sumur-sumur yang sudah beroperasi sejak lama, bukan sumur baru.
"Kebanyakan (sumur minyak rakyat) ada di dalam (wilayah kerja) Pertamina," ucap Djoko.
Saat ini, SKK Migas sedang menggarap petunjuk teknis terkait operasional pengelolaan sumur minyak rakyat, termasuk memuat pemanfaatan hasil dari sumur minyak rakyat.
Petunjuk tersebut akan mengikuti peraturan menteri yang akan diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).(*)
Related News

Produk Nonhalal Bisa Masuk ke Indonesia; Ini Syaratnya

Jangan Tergiur Program Pemutihan Utang, OJK Pastikan Hoaks

Raih 2 Juta Investor Baru, Semester I Target 2025 BEI Sudah Terlampaui

Gelar RUPST, BEI Beberkan Capaian Kinerja 2024

Gelar RUPST, KPEI Setujui Alokasi Cadangan Rp87 Miliar

BI Optimalkan Operasi Moneter Pro-Market Pascapenurunan BI Rate