Izin Sumur Minyak Rakyat Hanya untuk yang Sudah Terlanjur Operasi
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan, bahwa izin sumur minyak rakyat hanya untuk sumur-sumur yang sudah beroperasi sejak lama, bukan sumur baru.
"Kebanyakan (sumur minyak rakyat) ada di dalam (wilayah kerja) Pertamina," ucap Djoko.
Saat ini, SKK Migas sedang menggarap petunjuk teknis terkait operasional pengelolaan sumur minyak rakyat, termasuk memuat pemanfaatan hasil dari sumur minyak rakyat.
Petunjuk tersebut akan mengikuti peraturan menteri yang akan diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).(*)
Related News
Penerbitan Obligasi Emiten Swasta Lampaui BUMN, Tembus Dua Kali Lipat!
Obligasi Korporasi 2025 Pecah Rekor, Total Penerbitan Tembus Rp200T
Baru Dibuka dari Suspensi, Tiga Saham Ini Ambruk Bareng!
OJK Tegaskan Komitmen Jadi Badan Publik yang Informatif
Lima Saham ARA Berujung Suspensi
OJK Ungkap, Kasus Pembobolan Rp200M dari Kriminal Terorganisir





