Jadi Anggota BPKH 2022-2027, Amri Yusuf Mundur Sebagai Dirut Jasa Armada Indonesia (IPCM)
Ilustrasi PT Jasa Armada Indonesia (IPCM), Amri Yusuf Mundur Sebagai Dirut. dok. jogjaaja.
EmitenNews.com - PT Jasa Armada Indonesia Tbk. (IPCM), menerima pengunduran diri Amri Yusuf sebagai Direktur Utama IPCM. Amri dilantik sebagai anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode 2022-2027. Rapat direksi, Selasa (18/10/2022) menunjuk Shanti Puruhita untuk menjalankan kewajiban sebagai direktur utama, selain fungsi sebagai Direktur Komersial dan Pengembangan Bisnis Perseroan, saat ini.
Dalam keterangannya, Selasa (18/10/2022), Corporate Secretary IPCM, Eddy Haristiani mengatakan, Perseroan telah menerima surat pengunduran diri Amri Yusuf sebagai Direktur Utama IPCM, 18 Oktober 2022.
Amri Yusuf mengundurkan diri karena telah dilantik menjadi anggota badan pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode 2022-2027. Pengunduran diri dilakukan dalam rangka pemenuhan kepatuhan terhadap Anggaran Dasar.
Intinya, anggota Direksi Perseroan tidak dapat memangku jabatan rangkap pada lembaga yang diatur ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga menyebabkan fungsi dan jabatan Direktur Utama Perseroan lowong.
Rapat Direksi 18 Oktober 2022 menunjuk Shanti Puruhita di samping melaksanakan fungsi Direktur Komersial dan Pengembangan Bisnis Perseroan, juga menjalankan kewajiban sebagai Direktur Utama. Shanti mempunyai wewenang dan tanggung jawab yang sama sebagai Direktur Utama Perseroan.
Penunjukan tersebut berlaku sejak 18 Oktober 2022 sampai diangkatnya Direktur Utama definitif pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang akan dilaksanakan Perseroan.
Eddy menegaskan bahwa pengunduran diri ini tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha IPCM. ***
Related News
Timah (TINS) Paparkan Kinerja Kuartal III 2024, Ini Detailnya
RMK Energy (RMKE) Tingkatkan Volume Jasa dan Penjualan Batu Bara
Golden Eagle (SMMT) Targetkan Penjualan Rp561,3M Tahun Ini
BEI Buka Gembok Saham KLIN Setelah Tiga Pekan Kena Suspensi
Entitas Lautan Luas (LTLS) Raih Fasilitasi Pembiayaan Rp40M
SGER Amankan Lagi Kontrak Pasok Batu Bara ke Vietnam Rp705M