EmitenNews.com - Tidak ada pelanggaran UU TNI dalam pengangkatan Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, mengatakan Novi Helmy sudah bukan anggota TNI sejak diangkat menjadi Dirut Bulog. Jenderal bintang empat itu menepis terjadinya pelanggaran UU TNI dalam pengangkatan jenderal TNI AD bintang dua itu mengisi posisi puncak salah satu BUMN.

"Kan sudah ditinggalin tentaranya," kata Jenderal Maruli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

Maruli mengatakan Novi tak akan lagi berdinas sebagai anggota TNI sejak diangkat menjadi Dirut Bulog. Dia mengatakan langkah Novi tersebut mengikuti amanat UU TNI.

Penjelasan TNI soal Mayjen Novi Helmy Jabat Danjen Akademi dan Dirut Bulog menurut Jendral Maruli tidak ada masalah. "Sudah, sejak pengangkatan. Kalau sudah pengangkatan ya sudah nggak akan dinas lagi di TNI, sudah di sana (Bulog)," ujar Maruli.

"Nggak langgar UU TNI. Nggak lah. Kalau sudah di situ ya sudah selesai jadi tentara. Sudah menyesuaikan UU TNI pastinyalah," tambahnya.

Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya, ditunjuk menjadi Komandan Jenderal Akademi TNI dan sekaligus menjabat Dirut Bulog. Bagaimana bisa Mayjen Novi Helmy menjabat dua posisi tersebut?

Kapuspen TNI Mayjen Harianto menjelaskan bahwa jabatan Dirut Bulog setara dengan perwira bintang tiga atau Letnan Jenderal (Letjen) di TNI. Maka dari itu, Mayjen Novi perlu ditunjuk sebagai Danjen Akademi TNI demi kenaikan pangkat menjadi Letjen.

"Jabatan Direktur Utama Bulog setara dengan eselon I, yang dalam struktur TNI setingkat dengan perwira tinggi bintang tiga. Saat ini, Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya telah ditunjuk sebagai Komandan Jenderal Akademi TNI, akan menyandang pangkat Letjen sesuai dengan keputusan yang ada," kata Harianto, Selasa (11/2/2025).

Harianto menyebutkan administrasi kenaikan pangkat Mayjen Novi masih berproses. Setelah selesai, dia mengatakan mekanisme selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan aturan. ***