Jadi Pejabat OJK, Hasan Fawzi Tinggalkan Kursi Komisaris Merdeka Battery Materials (MBMA)
EmitenNews.com -PT Merdeka Battery Materials Tbk. (MBMA) menyampaikan bahwa Hasan Fawzi mengundurkan diri sebagai Komisaris Independen.
Dalam keterangan tertulisnya Deny Greviartana Wijaya Corporate Secretary MBMA Senin (14/8) menyampaikan bahwa Perseroan telah menerima pengunduran diri Hasan Fawzi pada tanggal 28 Juli 2023.
Selanjutnya MBMA akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham untuk memutuskan permohonan pengunduran diri tersebut sesuai ketentuan anggaran dasar Perseroan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai informasi, Hasan Fawzi menjabat sebagai Komisaris Perusahaan sejak 2023. Beliau memulai karir di PT Kliring Depositori Efek Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Departemen Pengembangan Sistem (1993.1997).
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung, H. M. Syarifuddin mengambil sumpah jabatan dan melantik dua Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK yaitu Agusman sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya serta Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.
Dalam siaran pers OJK (9/8) disebutkan Pelantikan ini dilakukan sesuai Keppres No. 67/P Tahun 2023 tentang Pengangkatan Keanggotaaan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Agusman dan Hasan Fawzi akan menjabat hingga 2028 dan menambah jajaran ADK OJK menjadi 11 orang yang terdiri dari sembilan orang ADK dan dua orang ADK Ex-officio.
Hasan Fawzi menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota.
Related News
OJK Awasi Ketat Pinjol KoinP2P, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba JSPT Kompak Menguat per September 2024
IDX Gelar Ring the Bell for Climate & Closing Ceremony
IHSG Turun Tipis di Sesi I, ISAT, TLKM, ESSA Top Losers LQ45
Hasil Survei, BI Tangkap Sinyal Penghasilan Warga Bali Tumbuh Positif
BEI Pangkas Syarat NAB Pencatatan Reksa Dana Jadi Rp1M, Ini Tujuannya