EmitenNews.com - Hendra Godjali memperkuat PT Asuransi Dayin Mitra Tbk (ASDM). Perseroan menetapkan Hendra Godjali sebagai Presiden Komisaris Perseroan. Jabatan tersebut efektif berlaku terhitung sejak 30 Oktober 2026 setelah mengantongi persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Manajemen perseroan melaporkan hal tersebut dalam keterbukaan informasi yang disampaikan Perseroan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui surat bernomor B.093/CS/XI/2026 tertanggal 2 November 2026. Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Perusahaan PT Asuransi Dayin Mitra Tbk, Purnama Hadiwidjaja.

Manajemen emiten penyedia jasa asuransi umum konvensional ini juga menegaskan bahwa perbaikan susunan dewan komisaris ini tidak memberikan dampak negatif terhadap kegiatan operasional. Juga masalah hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan. 

Asal tahu saja. Pengangkatan ini didasarkan pada Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-625/PD.02/2026 mengenai Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test). OJK menyatakan bahwa Hendra Godjali memenuhi seluruh persyaratan dan menyetujui penunjukannya sebagai Presiden Komisaris ASDM.

Sebelumnya, keputusan pengangkatan Hendra Godjali telah disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Perseroan pada 26 Juni 2026. Namun, sesuai ketentuan yang berlaku, pengangkatan tersebut baru efektif setelah terbitnya persetujuan resmi atas kelayakan dan kepatutan dari regulator sektor keuangan.

"Dengan adanya Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Otoritas Jasa Keuangan tersebut, Hendra Godjali telah efektif menjabat sebagai Presiden Komisaris Perseroan." Demikian laporan manajemen ASDM dalam keterbukaan informasi. ***