Siapkan USD30 Juta, Medco Energi (MEDC) Bagikan Dividen 2 Desember
:
0
Ilustrasi PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC). dok. Medcoenergi.
EmitenNews.com - Siap-siap. PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) bakal membagikan dividen interim total USD30 juta, selambat-lambatnya pada 2 Desember 2026. Mekanisme pembayaran disesuaikan dengan status domisili dan kepemilikan pemegang saham.
Dalam keterangannya Senin (2/11/2026), manajemen mengumumkan rencana pembagian dividen interim untuk tahun buku 2026 dengan total nilai mencapai USD 30.000.000. Langkah strategis ini didasarkan pada Keputusan Edaran Di Luar Rapat Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang disahkan masing-masing pada 29 Oktober 2026.
Pelaksanaannya mengacu pada ketentuan Pasal 72 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas beserta perubahannya, Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia, serta Anggaran Dasar Perseroan.
Manajemen emiten energi itu, mengingatkan bahwa saham yang dikuasai melalui pembelian kembali atau treasury stock tidak berhak mendapatkan pembagian dividen sesuai Pasal 40 ayat (2) UUPT.
Sementara itu, bagi pemegang saham yang ingin berpartisipasi, manajemen telah menetapkan recording date atau Daftar Pemegang Saham (DPS) pada tanggal 12 November 2026 hingga pukul 16.00 WIB. Tanggal cum dan ex dividen untuk pasar reguler serta negosiasi masing-masing dijadwalkan pada 10 dan 11 November 2026. Untuk pasar tunai berlangsung pada 12 dan 13 November 2026.
Pengumuman nilai tukar Dolar AS ke Rupiah dijadwalkan terbit pada 13 November 2026. Pembayaran dana dividen interim ini akan disalurkan kepada para pemegang saham selambat-lambatnya pada 2 Desember 2026. Mekanisme pembayaran akan disesuaikan dengan status domisili dan kepemilikan pemegang saham.
Untuk pemegang saham warga negara Indonesia atau asing berdomisili di Indonesia tanpa warkat akan menerima pembayaran dalam mata uang Rupiah berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia per 12 November 2026. Sebaliknya, pemegang saham asing atau WNI di luar negeri akan dibayarkan dalam mata uang Dolar AS.
Penyaluran dana bagi pemegang saham tanpa warkat dalam Penitipan Kolektif akan melalui KSEI, sedangkan pemegang saham yang masih memiliki warkat dilayani oleh Biro Administrasi Efek (BAE) PT Sinartama Gunita. Seluruh pembagian dividen ini juga akan dikenakan pemotongan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Bagi badan hukum Indonesia diminta menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 12 November 2026 pukul 16.00 WIB guna menghindari pengenaan PPh 30%. Wajib Pajak Luar Negeri yang ingin memanfaatkan tarif Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib menyerahkan Surat Keterangan Domisili (SKD) sesuai format pajak yang berlaku sebelum batas waktu tersebut.
Demikian kabar baik yang dibagikan manajemen PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC). Harap diperhatikan jadwal yang telah diumumkan. ***
Related News
Pinjam Rp45M dari Bank INA Emiten Raffi-Nagita (VISI) Harus Penuhi Ini
Kuasai 71% Saham HRTA, Terang Anugrah Mantapkan Posisi Pengendali
MEDC Tebar Dividen Interim USD30 Juta, Cek Jadwal Cum Date-nya
Bank Mandiri Raih ISO/IEC 27701:2025, Pencapaian Standar Internasional
Catat Tanggalnya! SSMS tebar Dividen Interim Rp500 Miliar
Q3 PRDA: Laba Bersih Tumbuh dan Efisiensi Operasional Terjaga





