Pinjam Rp45M dari Bank INA Emiten Raffi-Nagita (VISI) Harus Penuhi Ini
:
0
Pasangan Raffi Ahmad-Nagita Slavina. Dok.Jawa Pos.
EmitenNews.com - Penuhi kebutuhan modal kerja PT Satu Visi Putra Tbk (VISI) memperoleh fasilitas pinjaman sebesar Rp45 miliar dari PT Bank Ina Perdana Tbk (BINA). Emiten yang terafiliasi dengan pasangan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina itu, akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja perseroan dengan jangka waktu maksimal tiga bulan.
Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), seperti dikutip Senin (2/11/2026), Direktur Satu Visi Putra, Hendra Budianto menjelaskan, fasilitas kredit dari Bank Ina merupakan jenis demand loan dengan plafon mencapai Rp45 miliar.
Dengan tingkat bunga yang mengacu pada suku bunga deposito berjangka atau time deposit (TD) ditambah 1,5% per tahun, pinjaman tersebut wajib dilunasi paling lambat pada 28 Januari 2027.
Penting dicatat, ketentuan bunga tersebut tidak bersifat tetap karena Bank Ina memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian sewaktu-waktu. Namun, perubahan tingkat bunga harus diberitahukan kepada VISI paling lambat tujuh hari kalender sebelum diberlakukan.
Melalui keterbukaan informasi yang disampaikan Jumat (30/10/2026), Hendra mengungkapkan bahwa perseroan harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk memperoleh fasilitas pinjaman tersebut.
Salah satunya adalah kewajiban membuka rekening giro atau tabungan di Bank Ina serta menandatangani dokumen perjanjian kredit.
VISI juga diwajibkan menyediakan sinking fund atau dana cadangan setara tiga kali bunga fasilitas demand loan. Dana cadangan tersebut harus berasal dari dana baru atau fresh fund dan ditempatkan dalam rekening giro atau rekening operasional dengan status diblokir sesuai ketentuan bank.
Lainnya, Perseroan juga harus mengembalikan Surat Pemberitahuan Penawaran Kredit yang telah ditandatangani sebagai bagian dari persyaratan administrasi fasilitas pembiayaan.
Di luar itu, Bank Ina turut menetapkan ketentuan mengenai komposisi kepemilikan saham VISI selama fasilitas pinjaman masih berjalan.
Melalui perjanjian tersebut, PT Harmoni Semesta Investama diwajibkan mempertahankan kepemilikan saham sekurang-kurangnya 60%. Sedangkan PT Atlas Raya Abadi harus menjaga kepemilikan minimal 10%, sedangkan PT Trinugraha Thohir Harmoni diwajibkan mempertahankan porsi saham paling sedikit 8%.
Related News
Jadi Preskom Asuransi Dayin (ASDM), Hendra Godjali Kantongi Izin OJK
Melihat Kinerja Emiten Keamanaan Siber CYBR di Kuartal III 2026
Berkat Inovasi Digitalisasi, Puri Sentul (KDTN) Optimis Kinerja Tumbuh
Siapkan USD30 Juta, Medco Energi (MEDC) Bagikan Dividen 2 Desember
Kuasai 71% Saham HRTA, Terang Anugrah Mantapkan Posisi Pengendali
MEDC Tebar Dividen Interim USD30 Juta, Cek Jadwal Cum Date-nya





