Jadi Saksi Kasus Gratifikasi Rafael, Putri Dato Sri Tahir Enggan Jawab Pertanyaan Wartawan
:
0
Grace Tahir usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus gratifikasi Rafael Alun Trisambodo. dok. Tribunnews.
Sebelumnya, April 2023, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus gratifikasi setelah melakukan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar USD90.000 melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP Kementerian Keuangan.
Kasus gratifikasi masih dalam penanganan, kemarin, KPK kembali menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan TPPU. Status hukum baru ini ditetapkan setelah KPK menemukan bukti cukup bahwa Rafael diduga menyamarkan uang hasil korupsi. ***
Related News
Pemerintah Garap 34 Proyek Sampah Jadi Listrik Sampai 2027
KPK Identifikasi 8 Potensi Korupsi Program MBG, Beri 7 Rekomendasi
Harga Pastik Melonjak, Legislator Dorong Optimalisasi Bank Sampah
RSJPD Harapan Kita Tokushukai Hadirkan Teknologi Smart Hospital
VIVA Apotek Akuisisi Farmaku, Perkuat Ekspansi Menambah Jaringan Gerai
Pramono Rebranding, Kepulauan Seribu Masa Depan Baru Jakarta





