Sebelumnya, April 2023, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus gratifikasi setelah melakukan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar USD90.000 melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME). 

 

Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP Kementerian Keuangan. 

 

Kasus gratifikasi masih dalam penanganan, kemarin, KPK kembali menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan TPPU. Status hukum baru ini ditetapkan setelah KPK menemukan bukti cukup bahwa Rafael diduga menyamarkan uang hasil korupsi. ***