Jadi Saksi Kasus Gratifikasi Rafael, Putri Dato Sri Tahir Enggan Jawab Pertanyaan Wartawan

Grace Tahir usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus gratifikasi Rafael Alun Trisambodo. dok. Tribunnews.
Sebelumnya, April 2023, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus gratifikasi setelah melakukan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar USD90.000 melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP Kementerian Keuangan.
Kasus gratifikasi masih dalam penanganan, kemarin, KPK kembali menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan TPPU. Status hukum baru ini ditetapkan setelah KPK menemukan bukti cukup bahwa Rafael diduga menyamarkan uang hasil korupsi. ***
Related News

Hadapi Gejolak Global, Ini Langkah Antisipasi Presiden Prabowo

Amankan Arus Balik, Korlantas Terapkan Rekayasa Satu Arah, Minggu

Pekan Suci Paskah 2025, Ini Jadwalnya

Tanah Longsor Jalur Cangar-Pacet Jawa Timur, 10 Korban Tewas

Whoosh Dibanjiri Penumpang, Volume Capai 21 Ribu Per Hari

Puncak Arus Balik Diprediksi pada 6 April