EmitenNews.com - Hari-hari ini Ferry Irawan menghabiskan waktunya di ruang tahanan. Tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada Venna Melinda itu resmi ditahan, usai diperiksa selama tujuh jam di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Senin (16/1/2023) malam. Sebelum digelandang ke ruang tahanan, ia menekankan masih suami sah Venna Melinda, seraya meminta maaf yang disampaikan melalui surat.

 

"Saya menyampaikan saat ini saya masih suami yang sah baik dalam agama, di mata Allah baik, di mata negara," kata Ferry Irawan dalam balutan baju tahanan berwarna biru-oranye bertuliskan 'Tahanan Dittahti Polda Jatim'. 

 

Ferry menyebut apa yang menimpanya adalah masalah rumah tangga yang lazim terjadi. Penyelesainnya, kata dia, mestinya bisa melalui cara yang kekeluargaan. "Sudah lazim rumah tangga itu ada permasalahan, sudah selayaknya masalah itu dicarikan jalan terbaik secara kekeluargaan."

 

Masalah rumah tangga, kata Ferry, juga bukan untuk konsumsi khalayak. Ia pun meminta agar publik berhenti menghujatnya. "Fokus pada apa yang sudah terjadi. Jangan lucuti saya. Jangan hina saya. Jangan fitnah saya."

 

Tapi sebagai warga negara yang baik, Ferry mengaku ia layak dan patut dihukum. Ia juga menghormati segala proses yang sedang berjalan. Sebagai warga negara yang baik saya patut dihukum. Ia mengaku siap mengikuti prosedur hukum karena negara kita negara hukum, bukan negara labil keputusan atau bukan negara yang mencemooh orang yang menghina orang.

 

"Saya tidak miskin, karena saya punya iman, tolong kepada pihak manapun tolonglah, ini permasalahan rumah tangga," tambahnya.

 

Ferry kemudian membaca secarik kertas yang berisikan pesannya kepada Venna Melinda, yang disebutnya masih menjadi istri sahnya hingga kini.

 

Tanggal 16 Januari 2023 Kepada istriku tersayang, Venna.

 

Abi tahu, Venna tahu, bagaimana perjuangan kita sampai kita bisa berumah tangga. Abi mohon maaf atas segala salah, khilaf yang Abi perbuat selama kita berumah tangga.