EmitenNews.com - Petani diminta hanya membeli benih yang telah bersertifikat. Kementerian Pertanian mengingatkan hal itu, untuk meningkatkan produksi dan produktivitas serta mencapai hasil panen berkualitas. Benih yang baik akan melahirkan panenan berkualitas untuk menjaga ketahanan pangan.

 

"Tantangannya bagaimana memberi tahu petani, kalau membeli benih itu harus yang bersertifikat karena terjamin mutunya. Saya lihat banyak benih yang dijual di pinggir jalan itu, banyak yang belum bersertifikat," ujar Direktur Perbenihan Kementerian Pertanian Inti Pertiwi Nashwari saat acara Cultivating A Sustainable Future with JAH Cultura di Jakarta, Senin (15/5/2023).

 

Benih merupakan fondasi awal bagi pertanian dan penentu kesuksesan atau kegagalan pertanian bermula dari benih. Dalam upaya mendukung ketahanan pangan terhadap ancaman perubahan iklim, benih memiliki peran sentral. Karena itu, diperlukan benih bermutu dari varietas tahan kekeringan atau banjir, serta suhu ekstrim.

 

Kementerian Pertanian melalui Direktorat Perbenihan, mempunyai fungsi utama menyediakan benih yang unggul, berkualitas dan baik. Termasuk menentukan benih-benih yang beredar, baik di bawah Kementerian Pertanian maupun yang diperjualbelikan secara luas di pasaran, merupakan benih dengan kualitas unggul.

 

Jika benih-benih hortikultura tersebut telah memiliki sertifikat, dijamin hasil panennya akan sesuai harapan para petani. Pasalnya, sertifikat yang dikeluarkan oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi benih terjamin telah memiliki kejelasan induk dan berbagai persyaratan minimal untuk bisa dikategorikan sebagai benih berkualitas.

 

"Benih itu yang bersertifikat itu harus memenuhi persyaratan tinggi harus berapa, lingkar batang harus berapa, jumlah daun harus berapa. Sehingga ini dijamin bisa tumbuh sesuai harapan kita. Masalahnya itu banyak masyarakat yang kecewa bilangnya belinya benih varietas ini tapi pada saat tumbuh varietas lain karena tidak dijamin dengan sertifikat," tuturnya. ***