EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) sepanjang 2022 mencatat 59 perusahaan tercatat saham baru dengan fund raised mencapai Rp33,1 triliun. Kondisi itu, membuat jumlah emiten menjadi 825 perusahaan. Meski begitu, BEI tetap selektif, dan menjaga kualitas perusahaan berminat masuk bursa.
Artinya, tidak seluruh permintaan masuk bursa diloloskan. Bahkan, persyaratan makin ketat. ”Sejatinya, kualitas menjadi elemen sangat penting. Kami persilakan perusahaan, dan usaha kecil menengah mencatat saham di bursa, tetapi harus memiliki potensi,” tutur Iman Rachman, Direktur Utama BEI usai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, di Jakarta, Rabu, 28 Juni 2023.
Tidak disangkal ada beberapa perusahaan berniat masuk bursa tetapi ditolak. Kemungkinan perusahaan masuk bursa 70 persen. Dan, 30 persen potensial ditolak. ”Itu kami lakukan bukan karena selektif,” tambah I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI.
BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memperketat persyaratan perusahaan untuk masuk bursa dari berbagai sudut. Mulai legal, bisnis model, dan kelangsungan usaha. Dan, perusahaan yang sudah masuk bursa harus dapat menjaga kinerja. (*)
Related News
Susul Pembekuan, BEI Denda Minna Padi Investama Rp25 Juta
MKBD Bermasalah, BEI Pasung Minna Padi Investama Sekuritas
BEI Hukum 145 Emiten Lalai Setor Lapkeu Interim, Ini Daftarnya
BEI Beri Sanksi 3 Emiten BUMN dan Media Grup Bakrie, Ini Sebabnya
Bappebti Lakukan Mitigasi Hadapi Dinamika Perdagangan Aset Kripto
KSEI Beri Sanksi Ciptadana Sekuritas (KI), Ini Sebabnya