EmitenNews.com—Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaporkan Hasil Operasi Kapal Pengawas Tahun 2022 mencapai total 83 unit tangkapan kapal ikan sepanjang Semester I 2022. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin merinci kapal-kapal tersebut antara lain 72 unit kapal Indonesia dan 11 unit kapal asing (8 Malaysia, 1 Filipina, 2 Vietnam).

 

"Tangkapan terakhir kapal Vietnam terjadi di hari Minggu 24 Juli 2022, ditangkap oleh kapal pengawas Hiu Macan 01 karena menggunakan alat tangkap yang dilarang sebab tidak ramah lingkungan, yaitu Pair Trawl (dua kapal berpasangan menarik jaring) dengan muatan kurang lebih 11 ton ikan pada saat ditangkap dan awak kapal berjumlah kurang lebih 14 orang di dua kapal tersebut," ujar Adin dalam Konferensi Pers 'Capaian Kinerja KKP Semester I 2022 Subsektor: PSDKP & BRSDM' di Jakarta, Senin (8/8/2022).

 

Selain itu, Ditjen PSDKP juga mencatat perkembangan penanganan kasus tindak pidana kelautan dan perikanan sebanyak 109 kasus yang terdiri dari 91 kasus perikanan dan 18 kasus kelautan. Adapun tindakan yang dilakukan antara lain 3 pemeriksaan pendahuluan, 66 sanksi administrasi, 5 kasus dilimpahkan, dan 35 proses hukum.

 

Adin mengatakan untuk kasus yang melibatkan kapal ikan Indonesia tidak diberlakukan penyitaan, sebab pihaknya lebih mendorong ke kepatuhan para nelayan dan pelaku usaha. Baik melalui peneguran, pemberian peringatan, paksaan (dibekukan izin), atau pemberlakukan denda dalam rangka pembinaan.

 

Tak hanya memusnahkan (menenggelamkan) atau melelang kapal, KKP juga memiliki kebijakan yang berupaya mensejahterakan nelayan lokal. Adin menjelaskan barang bukti kapal yang berstatus inkrah dapat dimanfaatkan oleh koperasi dan kelompok nelayan, sebagaimana tertulis dalam UU Perikanan No. 45 Tahun 2009 Pasal 76 C Ayat 5.

 

Adapun aturan tersebut berbunyi 'Benda dan/atau alat yang dirampas dari hasil tindak pidana perikanan yang berupa kapal perikanan dapat diserahkan kepada kelompok usaha bersama nelayan dan/atau koperasi perikanan'.

 

"Jangan sampai ada ketentuan ini, tapi seolah-olah kapal (asing) itu hanya disita habis itu dimusnahkan. Secara UU itu memang diatur bahwa kapal yang melanggar kejahatan bisa disita untuk dilelang atau dimusnahkan. Hasil lelangnya masuk jadi kekayaan negara," ungkap Adin.

 

Ia menambahkan aturan ini dapat membantu peningkatan kesejahteraan nelayan, sejalan dengan hadirnya kebijakan program Kampung Nelayan Maju dari Ditjen Perikanan Tangkap (DJPT). Menurutnya, kapal asing yang proses hukumnya sudah pasti berjalan dan disita negara dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan untuk mendukung program tersebut.

 

"Jangan ada bahasa 'kapal nelayan kenapa nggak ditenggelamkan'? Saya ingin mendorong kebijakan Pak Menteri agar bisa tersampaikan, sayang aset negara. Daripada ditenggelamkan lebih baik dikasih ke masyarakat yang membutuhkan," tambahnya.