Jaga Pasokan Dalam Negeri, Pemerintah Akan Kurangi Ekspor Minyak Kelapa Sawit

Dimana sesuai beleid Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 19 /DAGLU/KEP/ 12/2022, Tentang Penetapan Rasio Pengali Sebagai Dasar Penetapan Hak Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, telah menetapkan Rasio Pengali sebesar 6 (enam) kali dari besaran hasil validasi terhadap pelaksanaan pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) untuk Crude Palm Oil dan/ atau minyak goreng yang dilaporkan melalui SIMIRAH, sebagai dasar penetapan Hak Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, dan disampaikan kepada Lembaga National Single Window untuk menjadi referensi pada Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) dalam validasi pengajuan Persetujuan Ekspor.
“Ketentuan mengenai penetapan besaran rasio pengali akan diberlakukan terhadap data hasil validasi pelaksanaan pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) untuk Crude Palm Oil dan/ atau minyak goreng yang bersumber dari data pelaksanaan pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) untuk Crude Palm Oil dan/atau minyak goreng pada SIMIRAH, yang diterima oleh Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) terhitung sejak tanggal 1 Januari 2023,” demikian catat regulasi tersebut.
Sehingga dengan demikian Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 18/DAGLU/KEP/ 10/2022, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum bagi pelaku usaha sehingga perlu diganti.
Related News

OJK Ungkap, Per Maret Pembiayaan Kendaraan Listrik Capai Rp16,63T

Tambah Jenis Usaha, Wilmar Cahaya (CEKA) Akan Berbisnis Pergudangan

Indonesia Jajaki Pasar Ekspor Pertanian Global Lewat UEA

Harga Emas Antam Naik Rp23.000 per Gram

Ini Klarifikasi Komdigi Soal Isu Pembatasan Ongkir Gratis

Libur Panjang Waisak Dongkrak Okupansi Hotel InJourney