Jaga Pasokan Dalam Negeri, Pemerintah Akan Kurangi Ekspor Minyak Kelapa Sawit
Dimana sesuai beleid Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 19 /DAGLU/KEP/ 12/2022, Tentang Penetapan Rasio Pengali Sebagai Dasar Penetapan Hak Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, telah menetapkan Rasio Pengali sebesar 6 (enam) kali dari besaran hasil validasi terhadap pelaksanaan pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) untuk Crude Palm Oil dan/ atau minyak goreng yang dilaporkan melalui SIMIRAH, sebagai dasar penetapan Hak Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, dan disampaikan kepada Lembaga National Single Window untuk menjadi referensi pada Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) dalam validasi pengajuan Persetujuan Ekspor.
“Ketentuan mengenai penetapan besaran rasio pengali akan diberlakukan terhadap data hasil validasi pelaksanaan pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) untuk Crude Palm Oil dan/ atau minyak goreng yang bersumber dari data pelaksanaan pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) untuk Crude Palm Oil dan/atau minyak goreng pada SIMIRAH, yang diterima oleh Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) terhitung sejak tanggal 1 Januari 2023,” demikian catat regulasi tersebut.
Sehingga dengan demikian Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 18/DAGLU/KEP/ 10/2022, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum bagi pelaku usaha sehingga perlu diganti.
Related News
Maya Watono Kini Pimpin InJourney, Ini Profilnya
Pascapemilu, Investor Global Kembali Pindahkan Portofolionya ke AS
Belum Berhenti, Harga Emas Antam Naik Lagi Rp12.000 per Gram
Mobil Baru Mahal,Gaikindo Ungkap Yang Bekas Penjualannya Meningkat
Distribusi Reksa Dana MONI II Kelas Income 2, Bank DBS Kolaborasi MAMI
IFG Gelar Research Dissemination 2024, Hadirkan Dosen Sejumlah PT