• Memberikan insentif bagi bank-bank yang menyalurkan kredit/pembiayaan kepada sektor prioritas dan pembiayaan inklusif dan/atau bank-bank yang memenuhi target RPIM berupa pengurangan kewajiban GWM harian sampai dengan sebesar 100 bps, mulai berlaku 1 Maret 2022.

 

  • Melanjutkan kebijakan makroprudensial akomodatif dengan mempertahankan (a) rasio Countercyclical Capital Buffer (CCyB) sebesar 0%, (b) Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) pada kisaran 84-94% dengan parameter disinsentif batas bawah sebesar 84% sejak 1 Januari 2022, serta (c) rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 6% dengan fleksibilitas repo sebesar 6% dan rasio PLM Syariah sebesar 4,5% dengan fleksibilitas repo sebesar 4,5%.

 

  • Memperkuat kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK).

Akselerasi digitalisasi sistem pembayaran terus ditempuh BI guna mendorong integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional yang akan mendorong permintaan domestik, khususnya dari sisi konsumsi rumah tangga, serta percepatan ekonomi dan keuangan yang inklusif dan efisien, melalui:

 

  • Perluasan penggunaan QRIS melalui: (i) implementasi strategi 15 juta pengguna baru QRIS pada 2022 melalui kolaborasi dengan industri, Kementerian/Lembaga, dan komunitas, (ii) perluasan fitur-fitur QRIS, (iii) penyiapan model bisnis dan aspek teknis dalam rangka implementasi QRIS cross border dengan Malaysia.

 

  • Peningkatan peserta, perluasan layanan, serta akseptasi pemanfaatan BI-FAST untuk transaksi antar bank dan masyarakat yang lebih efisien.

 

  • Intensifikasi program elektronifikasi melalui: (i) digitalisasi Bansos, (ii) elektronifikasi layanan Pemda khususnya Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD), (iii) integrasi moda transportasi.

 

  • Ketersediaan Uang Rupiah dengan kualitas yang terjaga di seluruh wilayah NKRI melalui penguatan strategi digitalisasi dan perluasan distribusi uang, termasuk Program Ekspedisi Rupiah Berdaulat ke wilayah 3T (Terluar, Terdepan, Terpencil), serta perluasan gerakan Cinta Bangga dan Paham (CBP) Rupiah.

 

  1. BI turut berkontribusi dalam mendorong kinerja ekspor untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional, melalui: (i) Fasilitasi penyelenggaraan promosi perdagangan dan investasi serta melanjutkan sosialisasi penggunaan Local Currency Settlement (LCS) bekerja sama dengan instansi terkait, (ii) Perpanjangan batas waktu pengajuan pembebasan Sanksi Penangguhan Ekspor (SPE) sampai dengan 31 Desember 2022 dalam rangka mengurangi dampak pandemi kepada eksportir, memanfaatkan momentum peningkatan permintaan negara mitra dagang dan kenaikan harga komoditas dunia.

 

  1. BI terus mendorong inklusi ekonomi dan keuangan serta memperkuat peran UMKM dalam pemulihan ekonomi nasional, melalui penyempurnaan kebijakan rasio kredit UMKM menjadi kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) pada bulan Agustus 2021. Kebijakan ini memberikan opsi yang lebih luas bagi Perbankan antara lain melalui perluasan mitra bank dalam penyaluran pembiayaan inklusif, sekuritisasi pembiayaan inklusif, dan model bisnis lain.

 

Pada tahun 2022, BI kembali memperkuat implementasi kebijakan RPIM terutama melalui pemenuhan komitmen bank terhadap target RPIM yang ditetapkan sesuai dengan keahlian dan model bisnis bank. Lebih lanjut, BI juga memberikan insentif bagi bank-bank yang menyalurkan kredit/pembiayaan inklusif dan/atau bank-bank yang memenuhi target RPIM berupa pengurangan kewajiban GWM harian.

 

  1. OJK akan terus memperkuat ketahanan sektor jasa keuangan menghadapi normalisasi kebijakan negara maju dan meningkatkan peran sektor jasa keuangan dalam menjaga momentum akselerasi pemulihan ekonomi nasional. Sektor Perbankan akan mengoptimalkan kinerja fungsi intermediasi melalui penyaluran kredit. Pasar modal akan terus menjaga stabilitas ketahanan pasar modal dan meningkatkan perannya sebagai alternatif sumber pendanaan  masyarakat. OJK juga akan terus melakukan literasi secara masif terhadap produk-produk keuangan yang ada untuk meningkatkan perlindungan konsumen. Selain itu, melalui Taksonomi Hijau Edisi 1.0 yang telah diluncurkan oleh Bapak Presiden pada tanggal 20 Januari 2022, diharapkan dapat mendorong perkembangan ekonomi hijau dengan dukungan Kementerian/Lembaga terkait. 

 

  1. OJK telah memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan hingga 2023 untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Selanjutnya, selama ini OJK telah memberikan pelonggaran ATMR bagi kredit/pembiayaan sektor properti, kendaraan bermotor, dan kesehatan, serta khusus untuk sektor kesehatan juga diberikan pelonggaran Batas Maksimum Penyaluran Kredit (BMPK). Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk mendorong demand kredit/pembiayaan.

 

  1. OJK memberikan dukungan melalui kebijakan peningkatan akses keuangan UMKM untuk mencapai target penyaluran pembiayaan sebesar 30% kepada UMKM di tahun 2024 yang didukung oleh peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah, dengan perluasan dan percepatan penyerapan KUR Klaster, perluasan kredit/pembiayaan melawan rentenir (K/PMR) hingga triwulan III 2021 telah menyalurkan sebesar Rp1,3 triliun kepada 133,9 ribu debitur, perluasan raising fund melalui Security Crowdfunding (SCF) dengan target pendanaan di tahun 2022 sebesar Rp251 miliar (2021: Rp228,29 miliar), perluasan pendirian Bank Wakaf Mikro (BWM) dari 60 BWM di 2021 dan ditargetkan menjadi 100 BWM, kemudahan UMKM untuk go public, simplifikasi ketentuan branchless banking, serta optimalisasi platform UMKM-MU dengan target 1.500 pelaku UMKM yang onboarding dengan penambahan jumlah produk yang di-listing dan didigitalkan sebanyak 3.000 produk (2021: 1.023 pelaku UMKM yang telah onboarding dengan 10.240 produk). Selain itu, dukungan OJK bagi UMKM berupa kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan yang telah dirasakan manfaatnya oleh lebih dari 3,1 juta debitur, diperpanjang hingga tahun 2023.

 

  1. Ke depannya, OJK berkomitmen untuk tetap memperkuat kebijakan dalam menjawab berbagai tantangan global maupun domestik, termasuk melalui peningkatan peran sektor jasa keuangan dalam mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional, khususnya kepada sektor-sektor prioritas dan menciptakan sumber-sumber pertumbuhan ekonomi baru. 

 

  1. Sebagai anggota KKSK, LPS terus berpartisipasi menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui program penjaminan simpanan. Selama tahun 2021, LPS telah menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) ke level terendah sepanjang beroperasinya LPS. Kebijakan ini berkontribusi dalam penurunan cost of fund perbankan yang turut mendorong penurunan suku bunga kredit.