Jaksa Dakwa 3 Pejabat DJBC Terima Suap Rp63M dari Bos Blueray Cargo
:
0
Tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan didakwa menerima suap untuk memperlancar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group dari pemeriksaan kepabeanan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut tiga terdakwa itu, menerima uang haram senilai Rp63,59 miliar dari pemilik Blueray Cargo, John Field.
EmitenNews.com - Tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan didakwa menerima suap untuk memperlancar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group dari pemeriksaan kepabeanan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut tiga terdakwa itu, menerima uang haram senilai Rp63,59 miliar dari pemilik Blueray Cargo, John Field.
Demikian Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (3/6/2026).
Ketiga terdakwa adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Orlando Hamonangan.
jaksa Muhammad Takdir Suhan menyebutkan, suap tersebut diduga diberikan oleh pimpinan Blueray Cargo Group John Field, bersama Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group Dedy Kurniawan Sukolo, serta Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Group Andri.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," ujar jaksa dalam surat dakwaan.
JPU mendakwa tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerima suap senilai Rp63,59 miliar yang terdiri atas uang Rp61,74 miliar, serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,84 miliar.
Ketiganya juga didakwa menerima gratifikasi bersama senilai Rp15,2 miliar dari sejumlah pengusaha importir dan pengusaha rokok. Secara terpisah, Orlando Hamonangan turut didakwa menerima gratifikasi lain senilai Rp8,1 miliar.
Jaksa mendakwa Rizal, Sisprian dan Orlando bersalah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 606 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, dan melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Sidang Vonis John Field dan Dua Petinggi Blueray Cargo Lainnya 10 Juli 2026
Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjadwalkan sidang vonis kasus suap pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai dengan terdakwa bos Blueray Cargo John Field pada Jumat (10/7/2026). Selain John Field, dua petinggi lain di Blueray Cargo, Andri dan Dedy Kurniawan Sukolo, juga akan menjalani sidang vonis pada hari yang sama,
Related News
Kasus Korupsi Bupati Kuansing, Menhut Klarifikasi Soal Amplop Putih
Bertambah Lagi Kepala Daerah Ditangkap KPK, Terbaru Bupati Langkat
Putusan MK, Buruh Tagih DPR-Pemerintah Bahas Revisi UU Ketenagakerjaan
Korupsi MBG dari Hulu ke Hilir, Brigjen Pol Terjerat Pengadaan Ompreng
Adendum AMDAL DPM Jadi Solusi, Pengamat: Persetujuan KLH Jadi Dasar
Kejagung Temukan Keterlibatan Anggota TNI dalam Kasus Korupsi MBG





