Jaksa: Harvey Moeis Cuci Uang Kasus Timah, Beli Tanah, Mobil dan Tas
Terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk mendengarkan dakwaan JPU. dok. VIVA.
EmitenNews.com - Tuduhan untuk terdakwa Harvey Moeis tidak main-main. Selain didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun, suami artis Sandra Dewi itu, juga diduga melakukan pencucian uang atas kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah pada 2015-2022. Dananya disamarkan untuk membeli aset sampai dikirim ke sejumlah orang, termasuk sang istri, yang dibelikan rumah, mobil, perhiasan, dan tas mewah.
“Harvey Moeis (diduga melakukan) merupakan perbuatan menempatkan, menyembunyikan, atau menyamarkan sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Ardito Muwardi dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Pada aksi kejahatan pencucian uang itu, menurut JPU, Harvey Moeis dibantu oleh Selebgram Helena Lim yang memiliki perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange. Harvey Moeis menukarkan uang rupiah menjadi dolar Singapura dan Amerika dalam periode 2018 sampai 2023.
Tidak tanggung-tanggung. Transaksi paling kecil yakni Rp80 juta. Sedangkan yang terbanyak sampai Rp6,7 miliar.
Modus lainnya, Harvey diduga membelikan sejumlah aset, berupa rumah dan tanah. Salah satunya, di Jalan Haji Kelik, Jakarta Barat atas nama Sandra Dewi.
Msih kata jaksadalam dakwaannya, Harvey Moeis mengubah uang hasil tindak pidananya dengan membeli delapan mobil mewah:Toyota Vellfire, Lexus RX 300, Porsche 911, Ferrari 458, Mercedes Benz, Ferrari 360 Challenge Stradale, Mini Cooper, dan Rolls Royce. Semua kendaraan itu disamarkan dengan nama orang dan perusahaan.
Jaksa menyebutkan, uang hasil tindak pidana itu juga dipakai untuk hadiah kepada sejumlah orang. Salah satunya adik ipar Harvey Moeis, Kartika Dewi sebesar Rp200 juta.
Untuk sang istri, pencucian uang itu menurut jaksa, Harvey Moeis pakai untuk membayar cicilan dan pelunasan rumah, membayar tanah, membeli 88 tas, dan 141 perhiasan bermerek mahal.
Juga ada uang yang ditaruh di safe deposit box. Isinya berupa USD400 ribu, satu UBS gold bar 3 gram, dan satu logam mulia sebesar 100 gram dengan nomor GBN064, ditmbah satu buah logam mulia gold bar yang berada dalam boks berwarna merah dengan berat 88 gram.
Dalam dakwaan terkait tindak pidana pencucian uang ini, Harvey Moeis disangkakan melanggar Pasal 4 dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, dalam dakwaan yang disampaikan majelis hakim soal dugaan korupsi dan TPPU, Harvey Moeis tak mengajukan nota keberatan.
"Saya mengerti dakwaannya, dan saya mohon izin untuk ke hal selanjutnya dengan tidak mengajukan eksepsi," ujar Harvey Moeis.
Sidang kasus korupsi timah Harvey Moeis akan dilanjutkan pada 22 Agustus 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU.
Sebelumnya, lewat pengacara, Sandra Dewi keberatan 88 tas mewahnya disita. Sang artis mengatakan, semua itu diperolehnya sendiri dari hasil pekerjaannya sebagai artis, yang antara lain menerima endorse. ***
Related News
Kupas Tuntas Strategi Indonesia Hadapi Tantangan Ekonomi 2025
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru