EmitenNews.com - Operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap jaksa tidak dapat dilihat semata-mata sebagai kesalahan individu. Peristiwa tersebut mencerminkan persoalan sistemik dalam pengawasan dan pembinaan di lingkungan kejaksaan. 

Dalam keterangannya kepada pers, seperti dikutip Senin (22/12/2025), Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi menanggapi dua kasus OTT terhadap jaksa di Banten dan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, yang terjadi pada 17–18 Desember 2025. Kasus serupa yang kembali terulang menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan melekat di internal institusi.

“OTT terhadap jaksa merupakan indikator kegagalan pengawasan melekat. Dalam konteks itu, pimpinan satuan kerja memiliki tanggung jawab administratif untuk memastikan integritas dan disiplin aparatur berjalan konsisten,” kata Ketua Komisi Kejaksaan, Pujiyono Suwadi, kepada Kompas.com, Minggu (21/12/2025). 

Pujiyono menjelaskan, tidak seluruh persoalan di internal kejaksaan dapat dibebankan kepada Jaksa Agung. Dalam praktik manajemen organisasi, sebagian kewenangan telah didelegasikan kepada kepala kejaksaan negeri (Kajari) dan kepala kejaksaan tinggi (Kajati). Karena itu, pimpinan di tingkat daerah memiliki peran strategis dalam menjaga integritas aparatur di bawahnya, selain menjalankan target kinerja institusi. “Tugas pimpinan bukan semata-mata soal target atau capaian kinerja, melainkan juga mengawal dan menjaga integritas anak buahnya,” ujarnya. 

Selain pengawasan, Pujiyono menekankan pentingnya pembenahan sistem pembinaan jaksa secara menyeluruh. Perbaikan tidak hanya menyangkut aspek struktural, tetapi juga kesejahteraan dan konsistensi penegakan disiplin. 

“Perbaikan harus dilakukan pada sistem pembinaan, termasuk peningkatan kesejahteraan serta penegakan disiplin etika dan hukum yang konsisten dan tidak pandang bulu,” ujarnya. 

Dalam konteks pengawasan eksternal, Pujiyono memastikan Komisi Kejaksaan akan memantau seluruh tahapan penanganan perkara OTT terhadap jaksa tersebut. Ia menyebut, lembaganya juga tengah menangani sejumlah aduan serupa. 

Berdasarkan asesmen Komisi Kejaksaan, perkara-perkara tersebut dinilai layak untuk dilanjutkan sesuai ketentuan hukum. Komjak akan memantau setiap tahapan. Jika ada temuan bermasalah, silakan adukan kepada Komjak.

KPK melimpahkan penanganan perkara OTT di Banten ke Kejaksaan Agung

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi senyap sejak Rabu (17/12/2025) hingga Kamis (18/12/2025), di sejumlah wilayah, yakni Banten, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Dalam kasus Banten, KPK melimpahkan penanganan perkara tersebut ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan dilakukan karena Kejagung lebih dahulu menaikkan perkara itu ke tahap penyidikan di tengah KPK masih melakukan kegiatan OTT atau penyelidikan tertutup.

Dalam kasus Banten itu juga, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap warga negara asing asal Korea Selatan. Mereka Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksastria, Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Banten Rivaldo Valini, Kepala Subbagian Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten Redy Zulkarnaen, pengacara Didik Feriyanto, serta penerjemah atau ahli bahasa Maria Siska.

Kasus dugaan pemerasan tersebut berkaitan dengan perkara tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang tengah berproses di Pengadilan Negeri Tangerang, dengan terdakwa warga negara Korea Selatan dan warga negara Indonesia. Para korban diduga diancam akan dituntut dengan hukuman berat serta dilakukan penahanan apabila tidak menyerahkan sejumlah uang. Nilai awal pemerasan yang terungkap dari OTT KPK yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung mencapai Rp941 juta.

Untuk penyidikan perkara berkaitan dengan OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan masih ditangani oleh KPK. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi, Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Asis Budianto.

Saat akan ditangkap dalam OTT, Tri Taruna Fariadi melarikan diri, dan bahkan hampir menabrak petugas. Hingga kini jaksa ini belum ditahan. Sementara itu, Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Asis Budianto telah ditahan KPK.

Kasus tersebut merupakan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Modus yang digunakan yakni meminta sejumlah uang agar laporan pengaduan masyarakat dari lembaga swadaya masyarakat yang masuk ke kejaksaan tidak ditindaklanjuti ke proses hukum.

Jaksa Albertinus Parlinggoman Napitupulu diduga mengendalikan praktik pemerasan tersebut, sedangkan Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi berperan sebagai perantara penerimaan dan penyaluran uang. ***