EmitenNews.com - Jaksa Penuntut Umum menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Joshua Hutabarat, atau Brigadir J. Jaksa meyakini Putri bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir J, sehingga pantas dihukum. Mendengar tuntutan tersebut, pihak keluarga Brigadir J kecewa.

 

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

 

Jaksa meyakini Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri. "Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya."

 

Hal memberatkan Putri ialah perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua, juga tidak menyesali perbuatannya. Hal meringankan adalah Putri sopan dan belum pernah dihukum.

 

Sebelumnya, pihak JPU sudah lebih dulu membacakan tuntutan terhadap dua tiga terdakwa lain, yakni Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara, Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sedangkan Richard Eliezer dituntut penjara 12 tahun penjara.