Jaksa Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara, Ibunda Brigadir J Nangis Histeris
Putri Candrawathi di persidangan, dituntut hukuman 8 tahun penjara. dok. Pikiran Rakyat.
Dari Muaro Jambi, Rosti Simanjuntak, ibu mendiang Brigadir Yosua, menangis histeris mendengar tuntutan delapan tahun penjara terhadap Putri Candrawathi. Tangisan itu sebagai bentuk kecewa atas tuntutan jaksa.
"Tuntutan hari ini persidangan ini membuat hati saya sebagai ibu hancur," ujarnya sambil menitikan air mata, Rabu (18/1/2023).
Rosti menilai dengan segala hal yang telah dilakukan Putri, harusnya jaksa menuntut hukuman maksimal ke istri Ferdy Sambo itu. "Padahal sejak awal pembunuhan hingga persidangan skenario ini sudah sangat luar biasa."
Perbuatan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, dinilai Rosti sebagai kejahatan yang luar biasa. Sehingga harus dituntut maksimal. "Tuntutan bagi Putri selama delapan tahun tentu betul-betul bagi kami sangat tidak adil. Padahal Putri dan saksi lainnya yang turut mengetahui pembunuhan anak kami hanya dituntut yang ringan." ***
Related News
BPS Catat Ekspor Papua USD4.135 Ribu, Terbesar Ke Australia
Banding atas Vonis Anak Riza Chalid Cs, Kejagung Beberkan Alasannya
Ahok Heran, Baru Jabat Komut Pertamina Dilapori akan Ada Kerugian
Didukung Arsari dan BNI, Proyek Gas Mako Masuk Tahap Investasi Final
Bangun Ekosistem Syariah, BSN Dukung Jaringan Aa Gym
Wapres RI Ke-6 Try Sutrisno Wafat Di Usia 90 Tahun





