Jaksa Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara, Ibunda Brigadir J Nangis Histeris
Putri Candrawathi di persidangan, dituntut hukuman 8 tahun penjara. dok. Pikiran Rakyat.
Dari Muaro Jambi, Rosti Simanjuntak, ibu mendiang Brigadir Yosua, menangis histeris mendengar tuntutan delapan tahun penjara terhadap Putri Candrawathi. Tangisan itu sebagai bentuk kecewa atas tuntutan jaksa.
"Tuntutan hari ini persidangan ini membuat hati saya sebagai ibu hancur," ujarnya sambil menitikan air mata, Rabu (18/1/2023).
Rosti menilai dengan segala hal yang telah dilakukan Putri, harusnya jaksa menuntut hukuman maksimal ke istri Ferdy Sambo itu. "Padahal sejak awal pembunuhan hingga persidangan skenario ini sudah sangat luar biasa."
Perbuatan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, dinilai Rosti sebagai kejahatan yang luar biasa. Sehingga harus dituntut maksimal. "Tuntutan bagi Putri selama delapan tahun tentu betul-betul bagi kami sangat tidak adil. Padahal Putri dan saksi lainnya yang turut mengetahui pembunuhan anak kami hanya dituntut yang ringan." ***
Related News

Pastikan Penyaluran Royalti Transparan, DPR Dukung Audit LMKN-LMK

Kasus Pengadaan Chromebook, Kejari Batu Periksa Kepsek SD-SMA

Kasus Pengangkutan Bansos Kemensos, KPK Tetapkan Lima Tersangka

Kasus Korupsi Dana TaniHub, Kejaksaan Sita Tanah Senilai Rp60 Miliar

Pakar Unsoed Nilai Remisi Para Koruptor, Lemahkan Efek Jera

Berkelakuan Baik di LP, Terpidana Edward Soeryadjaya dapat Remisi

















