EmitenNews.com - Jalan lempeng bagi 70 ribu Koperasi Desa Merah Putih yang digagas Presiden Prabowo Subianto sudah terbentang. Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Surat ini ditetapkan dan ditandatangani pada Selasa (18/3/2025) itu, secara resmi akan diluncurkan pada 12 Juli 2025.

Dalam edaran yang dikutip Rabu (19/3/2025), dijelaskan bahwa ruang lingkup percepatan pembentukan 70.000 Koperasi desa Merah Putih di seluruh Indonesia, yang Rencananya akan diluncurkan secara resmi pada 12 Juli mendatang. 

Antara lain, lini masa pembentukan, model pembentukan koperasi, penamaan dan jenis koperasi, pengurus serta pengawas, usaha koperasi, hingga mekanisme pengawasan dan evaluasi.

Terkait tahapan lini masa atau time line pembentukan dimulai sejak Maret - Juni 2025. Mulai dari sosialisasi ke seluruh pemerintah daerah, musyawarah desa, hingga pembentukan koperasi desa merah putih.

Dalam butir 5 aturan itu, dijelaskan, desa dengan jumlah penduduk kurang dari 500 orang, maka koperasi desa bisa didirikan lebih dari satu desa. Koperasi desa Merah Putih di seluruh desa diharapkan telah terbentuk pada akhir Juni 2025.

Bentuk koperasi bisa dilakukan dengan tiga cara, yakni pembentukan baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, dan revitalisasi koperasi.

Penting dicatat, penamaan koperasi wajib diawali dengan kata "Koperasi" yang dilanjutkan frasa "Desa Merah Putih" dan diakhiri dengan nama desa setempat.

Satu hal, pemilihan pengurus dan pengawas bisa dilakukan dengan hasil rapat musyawarah masyarakat desa setempat. Sedangkan ketua pengawas akan dijabat oleh kepala desa sebagai ex-officio pengawas koperasi.

Jangan lupa. Mekanisme pengawasan dan evaluasi nantinya akan dilakukan oleh sejumlah pihak. Di antaranya, Kementerian Koperasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, serta pemerintah daerah (Provinsi, Kabupaten / Kota dan Pemerintahan Desa). 

Evaluasi berkala dilakukan tiap enam bulan setelah peluncuran.

Bentuk usaha atau kegiatan yang dilakukan Koperasi Desa Merah Putih ini, berupa:

1) Gerai/ outlet penyediaan sembako; 2) Gerai/outlet penyediaan obat murah; 3) Penyediaan kantor koperasi; 4) Unit simpan pinjam koperasi; 5) Gerai/outlet klinik desa; 6) Penyediaan aM storage/cold clwin atau gudang; 7) Logistik (distribusi); dan 8) dan lain-lain sesuai penugasan dan kebutuhan usaha. ***