Jalani 2/3 Hukuman Kasus Korupsi BTS, Achsanul Qosasi Bebas Bersyarat
Achsanul Qosasi (rompi). dok. Inilah.
“Terdakwa (Achsanul) mengatakan ‘ini nama dan nomor telepon penerimanya dan kodenya Garuda’,” ucap jaksa, menirukan komunikasi Achsanul dengan Anang.
Anang lalu menelepon Irwan Hermawan dan Windi Purnama untuk menyiapkan Rp40 miliar yang diberikan kepada seseorang bernama Sadikin Rusli di Hotel Grand Hyatt Jakarta. ***
Related News
WFA Bagi Pekerja Swasta 16-17 dan 25-27 Maret 2026, Ini Aturannya
Utang Whoosh Ditalangi Lewat APBN, Ke Mana Danantara Ya?
KLH Temukan Gudang Pestisida Pencemar Sungai Cisadane Tanpa IPAL
KLH Hentikan Aktivitas Pabrik Panca Kraft Pratama, Ini Pelanggarannya
Pangkas Belanja Nonproduktif, Prabowo Ungkap Pemerintah Hemat Rp308T
OJK Serahkan ke Kejari Dirut SWAT Tersangka Ke-4 Manipulasi Saham





