Jalani 2/3 Hukuman Kasus Korupsi BTS, Achsanul Qosasi Bebas Bersyarat

Achsanul Qosasi (rompi). dok. Inilah.
“Terdakwa (Achsanul) mengatakan ‘ini nama dan nomor telepon penerimanya dan kodenya Garuda’,” ucap jaksa, menirukan komunikasi Achsanul dengan Anang.
Anang lalu menelepon Irwan Hermawan dan Windi Purnama untuk menyiapkan Rp40 miliar yang diberikan kepada seseorang bernama Sadikin Rusli di Hotel Grand Hyatt Jakarta. ***
Related News

Laporan IMF, Tingkat Pengangguran Indonesia Tertinggi di ASEAN

Stok Beras Diprediksi Capai 4 Juta Ton, Sumringah Betul Mentan Amran

MK Sudah Larang Menteri-Wamen Rangkap Jabatan, Cek Aturannya

Gubernur Sulteng Ungkap Sedihnya Daerah Penyumbang Devisa Negara

Mundur dari Posisi Kepala PCO, Sudah Saatnya Hasan Nasbi MenepiĀ

Kepada Presiden, Tim Tarif Lapor dapat Apresiasi dari Amerika