Jalani 2/3 Hukuman Kasus Korupsi BTS, Achsanul Qosasi Bebas Bersyarat

Achsanul Qosasi (rompi). dok. Inilah.
“Terdakwa (Achsanul) mengatakan ‘ini nama dan nomor telepon penerimanya dan kodenya Garuda’,” ucap jaksa, menirukan komunikasi Achsanul dengan Anang.
Anang lalu menelepon Irwan Hermawan dan Windi Purnama untuk menyiapkan Rp40 miliar yang diberikan kepada seseorang bernama Sadikin Rusli di Hotel Grand Hyatt Jakarta. ***
Related News

Marah Betul Menteri Bahlil Pada Dirjen dan Dirut PLN, Cek Masalahnya

Usai Digeledah KPK, Ini Penjelasan BRI Kepada Bursa

Geledah Rumah Orang Dekat Gubsu, KPK Sita Rp2,8M dan Dua Senjata Api

Dapat Korting MA 2,5 Tahun, Setya Novanto Bakal Bebas Lebih Cepat

Uji Kelayakan Deputi Gubernur BI, DPR Pilih Ricky Perdana GozaliĀ

Tambal Defisit APBN, DPR Beri Sinyal Restui Pemerintah Gunakan SAL