“Terdakwa (Achsanul) mengatakan ‘ini nama dan nomor telepon penerimanya dan kodenya Garuda’,” ucap jaksa, menirukan komunikasi Achsanul dengan Anang.

Anang lalu menelepon Irwan Hermawan dan Windi Purnama untuk menyiapkan Rp40 miliar yang diberikan kepada seseorang bernama Sadikin Rusli di Hotel Grand Hyatt Jakarta. ***