Jalani 2/3 Hukuman Kasus Korupsi BTS, Achsanul Qosasi Bebas Bersyarat

Achsanul Qosasi (rompi). dok. Inilah.
EmitenNews.com - Achsanul Qosasi sudah bisa menghirup udara bebas, meski dalam status hukum bebas bersyarat. Mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu, mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani sebagian hukuman kasus korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
Kepada pers, Selasa (29/4/2025), Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, mengatakan, Achsanul mendapatkan bebas bersyarat setelah memenuhi syarat administratif. Eks anggota BPK itu sudah menjalani hukuman pidana dengan baik dan sudah menjalankan pidana 2/3 masa pidana.
"Pertimbangannya adalah warga binaan yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif di antaranya sudah menjalani menjalani pidana dengan baik dan sudah menjalankan pidana 2/3 masa pidana," ujar Rika Aprianti.
Achsanul sudah dinyatakan bebas bersyarat sejak 10 April 2025. Sebagai terpidana, Presiden klub sepak bola Madura United itu, seharusnya menjalani masa pembinaan sampai 1 Februari 2027. Pembimbingannya di Bapas Bogor.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman dua tahun dan enam bulan penjara kepada anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi.
Majelis hakim menilai Achsanul dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Achsanul Qosasi dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).
Hukuman ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung yang menuntut Achsanul untuk dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara.
Selain pidana badan, Achsanul juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Majelis hakim menilai Achsanul Qosasi melanggar Pasal 11 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
Berdasarkan fakta persidangan, Achsanul disebut menerima uang sebesar USD2,6 juta, atau setara Rp40 miliar dari Direktur Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.
Uang yang diberikan Windi Purnama itu berasal dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.
Galumbang memberikan uang untuk Achsanul berdasarkan perintah dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif.
Uang suap diberikan agar Achsanul membantu pemeriksaan pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh Bakti supaya mendapatkan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.
Di luar itu, uang pelicin puluhan miliar ini diberikan supaya BPK tidak menemukan kerugian negara dalam proyek BTS 4G yang dilaksanakan pada 2021.
Anang Achmad Latif memberikan uang kepada Achsanul lantaran ketakutan atas Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap Belanja Modal Tahun Anggaran (TA) 2021 untuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Menurut Jaksa, Achsanul pun memanggil Anang ke Kantor BPK Slipi. Di situ, Anang diminta menyiapkan uang Rp40 miliar, sambil menyodorkan kertas yang berisikan tulisan nama penerima dan nomor telepon.
Related News

Laporan IMF, Tingkat Pengangguran Indonesia Tertinggi di ASEAN

Stok Beras Diprediksi Capai 4 Juta Ton, Sumringah Betul Mentan Amran

MK Sudah Larang Menteri-Wamen Rangkap Jabatan, Cek Aturannya

Gubernur Sulteng Ungkap Sedihnya Daerah Penyumbang Devisa Negara

Mundur dari Posisi Kepala PCO, Sudah Saatnya Hasan Nasbi MenepiĀ

Kepada Presiden, Tim Tarif Lapor dapat Apresiasi dari Amerika